DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Rusunawa Karangrejek, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari, Senin (8/7/2019)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karangrejek di Kecamatan Wonosari sudah beroperasi sejak akhir 2017. Meski demikian, keberadaan rusunawa dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai regulasi yan tertuang dalam Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan di dalam Perda RTRW terdapat aturan yang mengatur tentang pembangunan gedung. Sesuai dengan isi perda ini untuk bangunan umum batas ketinggian gedung hanya mencapai tiga lantai. Untuk gedung pemerintahan maksimal empat lantai. “Kalau melihat aturan ini maka keberadaan Rusunawa Karangrejek menyalahi aturan Perda RTRW,” kata Fakhrudin kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
Menurut Fakhrudin, Dispertaru tidak tahu terkait dengan perencanaan pembangunan fasilitas rumah susun ini. Selain program dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, saat pembangunan di pemkab Gunungkidul juga belum ada Dispertaru. “Kami tidak tahu karena kebijakan itu ada di tangan Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski ada kesalahan dalam tata ruang, Fakhrudin mengakui keberadaan rusunawa tidak akan diganggu. Hal ini dikarenakan ada proses review terhadap Perda RTRW sehingga akan ada penyesuaian tata ruang dengan kondisi terkini di lapangan. “Mudah-mudahan ada perbaikan saat penyusunan review perda,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan review terhadap Perda RTRW mendesak dilakukan karena regulasi harus disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan. “Datanya dinamis dan bisa berubah-ubah. Jadi, perda harus direvisi secepatnya,” katanya.
Dia mencontohkan untuk tinggi bangunan sesuai dengan RTRW hanya tiga lantai. Kondisi ini jelas tidak sejalan dengan program investasi, terlebih lagi di Gunungkidul potensi yang dikembangkan berkaitan dengan sektor kepariwisataan. “Pariwisata erat kaitannya dengan penginapan. Kalau hanya tiga lantai, maka tidak akan ada hotel berbintang yang bisa dibangun di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny