Satpol PP Tertibkan Praktik Sewa Tikar di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Rusunawa Karangrejek, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari, Senin (8/7/2019)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karangrejek di Kecamatan Wonosari sudah beroperasi sejak akhir 2017. Meski demikian, keberadaan rusunawa dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai regulasi yan tertuang dalam Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan di dalam Perda RTRW terdapat aturan yang mengatur tentang pembangunan gedung. Sesuai dengan isi perda ini untuk bangunan umum batas ketinggian gedung hanya mencapai tiga lantai. Untuk gedung pemerintahan maksimal empat lantai. “Kalau melihat aturan ini maka keberadaan Rusunawa Karangrejek menyalahi aturan Perda RTRW,” kata Fakhrudin kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
Menurut Fakhrudin, Dispertaru tidak tahu terkait dengan perencanaan pembangunan fasilitas rumah susun ini. Selain program dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, saat pembangunan di pemkab Gunungkidul juga belum ada Dispertaru. “Kami tidak tahu karena kebijakan itu ada di tangan Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski ada kesalahan dalam tata ruang, Fakhrudin mengakui keberadaan rusunawa tidak akan diganggu. Hal ini dikarenakan ada proses review terhadap Perda RTRW sehingga akan ada penyesuaian tata ruang dengan kondisi terkini di lapangan. “Mudah-mudahan ada perbaikan saat penyusunan review perda,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan review terhadap Perda RTRW mendesak dilakukan karena regulasi harus disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan. “Datanya dinamis dan bisa berubah-ubah. Jadi, perda harus direvisi secepatnya,” katanya.
Dia mencontohkan untuk tinggi bangunan sesuai dengan RTRW hanya tiga lantai. Kondisi ini jelas tidak sejalan dengan program investasi, terlebih lagi di Gunungkidul potensi yang dikembangkan berkaitan dengan sektor kepariwisataan. “Pariwisata erat kaitannya dengan penginapan. Kalau hanya tiga lantai, maka tidak akan ada hotel berbintang yang bisa dibangun di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Ruang digital DIY dinilai rentan hoaks, radikalisme, dan penipuan online. Literasi digital masyarakat masih tertinggal dari akses teknologi.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.