Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi tenaga medis/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Guna mempermudah pemberian izin praktek tenaga kesehatan dan tenaga medis, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama Rumah Sakit Pratama Jogja meluncurkan aplikasi E-Regulasi di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (26/11/2019).
Kabid Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja, Arrosianti Zahrul Falasifah, menjelaskan E-Regulasi mempermudah pemberian izin praktik tenaga kesehatan dan tenaga medis secara daring yang sudah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS).
E-Regulasi bisa diakses di JSS khusus untuk tenaga kesehatan. Ini jauh lebih mudah sebab sebelumnya pengurusan izin praktek harus manual di Dinkes Jogja.
Pembaruan izin dilakukan normalnya lima tahun sekali. "Tetapi menyesuaikan Surat Tanda Registrasi [STR] yang dimiliki tenaga kesehatan," kata dia.
Dengan adanya E-Regulasi, tenaga kesehatan dapat memantau proses permohonan izin sudah sampai dimana. Proses ini dapat dilihat di JSS dalam menu Tenaga Kesehatan. "Ada petunjuk langkah-langkah yang harus dilakukan. Jadi semisal saya dokter, saya harus mengunggah dokumen apa saja, bisa terlihat di situ," ujarnya.
Dalam E-Regulasi ada empat tingkat verifikasi, yakni cek dokumen dan otorisasi tingkat satu yang di-acc oleh kepala seksi; otorisasi tingkat dua yang di-acc oleh kepala bidang; dan verifikasi terakhir oleh kepala dinas melalui pemberian tanda tangan digital.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan E-Regulasi merupakan wujud komitmen Pemkot yang sejalan dengan Jogja Smart City untuk terus berinovasi, khususnya dalam bidang teknologi, sehigga memudahkan akses layanan oleh masyarakat. "Manfaat digitalisasi layanan kesehatan untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efektifitas SDM dan mengurangi biaya pelayanan. Pelayanan klinik dan dokter praktek mandiri merupkan tnggung jawab bersama semua pelaku kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.