Proyek Konservasi Burung Aviary Purwosari Ditarget Rampung 2029
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Ilustrasi perangkat desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Feri Sulistyo, warga Dusun Munggur, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, menggugat proses seleksi perangkat desa di Desa Watusigar, ke pengadilan. Gugatan dilayangkan karena Feri merasa dicoret secara sepihak oleh panitia sehingga tidak bisa mengikuti proses seleksi hingga tuntas.
Penasihat Hukum Feri Sulistyo, Suraji Noto Suwarno, mengatakan kliennya mengguggat karena merasa tidak puas dengan proses seleksi perangkat desa yang diikuti. Pada saat mendaftar sebagai kepala dusun, semua berkas sudah dilengkapi namun saat seleksi administrasi berkas dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Suraji menjelaskan permasalahan pencoretan dikarenakan persyaratan legalisasi ijazah dinilai tidak sah oleh panitia karena tidak menyertakan pengesahan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Menurut dia, hal ini tidak bisa diterima karena berdasarkan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, legalisasi cukup diberikan oleh sekolah yang mengeluarkan. “Meski sudah ada legalisasi dari sekolah berkas yang dimasukkan Feri dinyatakan tidak lengkap sehingga gugur saat seleksi administrasi,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Suraji menjelaskan alasaan pencoretan ini tidak bisa diterima karena ada calon lain yang mengalami kasus yang sama tetap bisa lolos tes administrasi. Selain itu, kata Suraji, aturan penggunaan legalisasi dari dinas baru diterapkan saat sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah tidak ada lagi. “Sekolah Feri masih ada hingga sekarang. Jadi, seharusnya tanda tangan dari kepala sekolah sudah cukup,” katanya.
Sebelum menggugat ke pengadilan di tingkat desa sudah ada mediasi. Meski demikian upaya itu buntu sehingga dilanjutkan ke pengadilan. “Kami gugat secara perdata dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari,” kata dia.
Sekretaris Desa Watusigar, Karsimin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dalam seleksi perangkat desa yang dilayangkan oleh Feri Sulistyo. Menurut dia, untuk kasus ini jajarannya sudah meminta bantuan ke Bagian Hukum Setda Gunungkidul. “Kami didampingi Bagian Hukum Setda Gunungkidul dan saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Karsimin.
Dia menjelaskan ada dua tuntutan yang dilayangkan penggugat. Pertama, meminta pembatalan hasil seleksi yang dilaksanakan pada Oktober 2019, dan kedua meminta ganti rugi sebesar Rp560 juta. “Intinya kami ikut proses hukum yang berlangsung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.