Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Kulonprogo mencatat ada dua kalurahan di wilayahnya yang tak memiliki lurah definitif. Kedua kalurahan tersebut adalah Kalurahan Karangsewu di Kapanewon Galur dan Hargomulyo di Kapanewon Kokap.
Lurah Karangsewu, Anton Hermawan beberapa hari lalu meninggal dunia sehingga berhalangan tetap. Jabatan itu kini diemban pelaksana tugas harian sampai ada pejabat pelaksananya.
Sedangkan Lurah Hargomulyo, DYC tersangkut kasus hukum sehingga berhalangan sementara sejak 2024 silam. Kasus hukum yang dialami DYC juga belum berkekuatan hukum tetap yang saat ini sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Alhasil, jabatan lurah di Hargomulyo diemban pelaksana tugas harian.
BACA JUGA : Lurah di Kulonprogo Diminta Netral pada Pilkada
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kulonprogo, Muh Ihsan mengungkapkan masih menunggu aturan turunan dari Undang-undang No.3/2024 tentang Desa untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan lurah yang kosong tersebut. Ia menyebut dua jabatan lurah yang kosong tersebut kini diemban oleh cariknya masing-masing.
“Mekanisme pengisian jabatannya masih kami tunggu karena Undang-undang Desa juga baru diperbarui tahun lalu yang sekaligus menambah masa jabatan lurah tersebut,” jelasnya, Senin (10/3/2025).
Menurut dia, apabila mengacu pada Undang-undang Desa sebelum perubahan, maka pengisian jabatan lurah dilakukan dengan syarat penggantinya adalah ASN.
“Lalu mekanisme penentuannya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kaluarahan (BPKal), bisanya yang mengisi ASN di kapanewon atau lainnya,” terangnya.
Saat ini, kata Ihsan, DPMKP2KB Kulonprogo memastikan pelayanan publik di dua kalurahan tersebut tetap berjalan lancar.
“Program, layanan, dan lainnya di kalurahan ini tetap optimal dijalankan, kami juga rutin koordinasi dengan perangkat-perangkatnya,” tuturnya.
Pamong kapanewon di dua kalurahan itu, sambung Ihsan, juga banyak membantu pelaksanaan program dan layanan di wilayahnya tersebut. “Nanti jika semuanya sudah siap, termasuk ada aturan jelasnya dari pusat turunan dari perubahan Undang-undang Desa maka akan segera kami laksanakan pengisian jabatan tersebut,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.