Jadwal KA Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Polisi menunjukan sejumlah pelaku kejahatan dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (8/1/2019)/Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, JOGJA - Disdikpora DIY memunculkan wacana melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) dalam penanganan dan pemberian sanksi terhadap pelaku klithih. Hal ini sebagai salah satu upaya memberikan efek jera.
Plt Kepala Disdikpora DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan selama ini sekolah selalu menjadi kambinghitam terkait tindakan klithih atau kekerasan jalanan. Sehingga setiap pelaku selalu dikaitkan dengan asal sekolahnya.
Ia berharap ke depan ada aturan yang bisa mengikat keterlibatan semua pihak dari RT hingga kelurahan dalam menangani pelaku klithih. Wacana itu diharapkan bisa masuk dalam suatu aturan baik Pergub maupun Perda ke depannya.
“Misal kecekel polisi, takoni alamate, undang kabeh [Kalau tertangkap polisi, ditanya alamatnya, diundang semua]. Artinya kehadiran anak nakal ini melibatkan orang tua, RT, RW, ini wacana kami, kalau itu mau di-perda-kan ya monggo,” katanya Kamis (30/1/2020).
Dengan melibatkan pengurus RT hingga kelurahan ikut dipanggil, harapannya ada efek jera bagi anak mauapun keluarga lainnya agar tidak melakukan aksi serupa. Mengingat keterlibatan RT saat dipanggil di kepolisian akan memberikan dampak pada sanksi sosial tersendiri terhadap pelaku.
“Biar ada rasa kalau anak nakal itu ngrepoti banyak orang, bukan cuma orangtua dan keluarga, karena kalau sekarang kan cuma sekolah yang jadi kambinghitam. Tetapi harus duduk bareng, nah ini kepala desa, lurah ya ikut tanggngjawab, kalau ada warga yang jadi pelaku [klithih], misalnya tidak usah kasih KTP, misalnya,” ujarnya.
Bambang mengakui di satu sisi harus ada evaluasi total terhadap sistem. Selama ini sistem pendidikan memberikan ruang kepada anak untuk berpotensi melakukan tindakan klithih. Ia mencontohkan karena banyaknya jam pelajaran yang harus diikuti siswa, sehingga mereka sangat minim ruang untuk bermain dan mengekspresikan bakat dan minatnya.
“Harus evaluasi total, jangan cuma persoalan keluarga, lingkungan, sistem pembelajaran perlu diubah, anak harus diberi kesempatan bermain, beri ruang yang lebih luas bagi anak didik untuk berkreasi menyeimbangkan otak kanan kirinya,” katanya.
Tetapi sayangnya daerah, kata dia, tidak memiliki wewenang untuk mengurangi jam pelajaran tersebut. UU Sisdiknas belum memberikan ruang terhadap sistem pendidikan lokal. “Misalnya DIY punya ruang 60 persen mengembangkan sistem, pusat hanya 40 persen misalnya, belum ada seperti itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Debit sumber air Sungai Krasak menurun sehingga Sleman menyiapkan dropping air untuk mengantisipasi kekeringan di Girikerto.