Raperda RTRW Gunungkidul Disepakati, Investasi Bakal Lebih Terarah
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melaksanakan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di 17 desa. Total anggaran yang digunakan dalam pembangunan ini mencapai Rp5,7 miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Agus Subaryanto, mengatakan program pamsimas merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sejak beberapa tahun lalu. Menurut dia, untuk tahun ini ada 17 desa yang mendapatkan bantuan untuk membangun fasilitas penyediaan air dan sarana sanitasi lingkungan. “Mudah-mudahan program berjalan dengan lancar sehingga keberadaannya bisa membantu masyarakat khususnya mengatasi masalah krisis air bersih” kata Agus kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Ia menjelaskan untuk pembangunan dialokasikan anggaran Rp5,7 miliar. Adapun alokasi di masing-masing desa tidak sama karena disesuaikan dengan sumber mata anggaran yang dimiliki. Sebagai contoh yang berasal dari APBD kabupaten dan program pamsimas reguler, sebanyak 11 desa masing-masing mendapatkan alokasi Rp245 juta. Sedangkan enam desa yang mendapatkan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK) masing-masing mendapatkan anggaran Rp333 juta hingga Rp761 juta. “Untuk desa yang mendapatkan program pamsimas dari DAK meliputi Giriharjo, Giritirto, Purwodadi, Jatiayu, Karangmojo dan Pengkol,” katanya.
Untuk layanan air bersih Pemkab tidak hanya mengandalkan program pamsimas, tetapi juga memanfaatkan program perluasan jaringan layanan dari PDAM Tirta Handayani. “Mudah-mudahan dengan berbagai program maka layanan 100 persen akses air bersih ke masyarakat bisa diwujudkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.
Lima penerima bantuan RTLH Sleman mengundurkan diri sehingga Rp68 juta anggaran tidak terserap. Sebanyak 461 unit rumah tetap direhabilitasi.
Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT Asli RI, di Bandara Juanda.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.