Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Kendati Pemkot Jogja sudah menerbitkan surat edaran agar seluruh toko swalayan dan minimarket buka maksimal hingga pukul 21.30 WIB, masih ada sejumlah minimarket yang melanggarnya. Alhasil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja pun dituding tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengaku telah menyosialisasikan pembatasan jam operasional minimarket yang mulai berlaku sejak Rabu (15/4/2020). Dia berdalih adanya minimarket yang belum mematuhi surat edaran itu lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebihdulu. “Kalau ada yang belum mematuhi, alasannya karena ada hal yang perlu mereka siapkan terlebih dulu,” ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Di media sosial, beberapa warganet mengkritik tidak dipatuhinya pembatasan operasional ini dengan menuding Satpol PP telah tebang pilih dalam menerapkan aturan. Terhadap tudingan ini ia menyangkal dan mengatakan terus melakukan sosialisasi. “Hanya kan tidak mungkin satu kota langsung serempak,” ucapnya.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja tersebut, minimarket dibatasi jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB. Jumlah pembeli di dalam toko juga dibatasi maksimal delapan orang. Minimarket juga diwajibkan meniadakan kursi di depan toko yang berpotensi untuk aktivitas menongkrong.
Kendati begitu , beberapa minimarket masih terlihat beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, serta masih memasang kursi di depan tokonya. Selain minimarket, beberapa kafe juga terlihat masih beroperasional tanpa menerapkan pembatasan fisik.
Guna mengatasi hal tersebut, imbuh Agus, Satpol PP Jogja bakal lebih gencar menggelar patroli, yakni empat kali dalam sehari. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan pertama yang diambil yakni menegur dan mengimbau untuk mematuhi protokol, tetapi jika masih mengulangi, bisa diambil sanksi tegas berupa penutupan. “Kalau masih memasang kursinya di depan [bagi minimarket], kursinya bisa kami sita,” kata dia.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja, Hari Wahyudi, mengatakan untuk tempat makan yang berpotensi menjadi tempat menongkrong, dia sebatas hanya bias mengimbau untuk menerapkan protocol pencegahan Covid-19 dan tutup lebih awal.
“Sebab kalau ditutup sama sekali malah repot. Bagi warga yang tidak memasak, kalau mau makan bingung. Kami tidak mau menimbulkan konflik sosial baru. Makanya kembali ke kesadaran masing-masing, kalau keperluannya makan jangan lama-lama, sampai jam 21.00 WIB sudah cukup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.