Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Bulan Ramadan 1441 H kali ini masyarakat masih berada dalam situasi pandemi covid-19. Dengan kondisi Ramadan yang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya ini, Pemerintah Kota Jogja memperbolehkan jasa makanan dan minuman tetap buka, dengan beberapa pembatasan.
Kabid Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Jogja Edi Sugiarto, menjelaskan dengan kondisi pandemic covid-19, operasional jasa makanan dan minuman di Kota Jogja selama bulan Ramadan tetap diperbolehkan, dengan pembatasan dan penerapan protocol pencegahan covid-19.
“Kalau kondisinya normal, biasanya bulan Ramadan kami mengacu Perwal No. 36/2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Namun karena sekarang upnormal, kami juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang pencegahan corona,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).
Terkait pembatasan ini, ia telah mensosialisasikan surat edaran kepada para pelaku jasa makanan dan minuman. Terdapat enam butir peraturan dalam surat edaran ini, pertama, mentaati protocol penanggulangan penyebaran covid-19 dengan menerapkan fisikal distancing, membuat garis batas antara kasir dengan konsumen, menyediakan tempat cuci tangan dan memakai masker.
Kedua, mengatur jarak tempat duduk minimal 1 meter. Ketiga, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal. Keempat, untuk kafe, jam operasional pukul 10.00-23.00 WIB. Kelima, bagi jasa makanan dan minuman yang buka siang hari, menutup tempat dengan tirai.
“Keenam, para pelaku jasa makanan dan minuan juga diimbau untuk memiliki kepedulian terhadap warga sekitar yang terdampak pandemi covid-19. Dalam situasi seperti sekarang, pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan saling peduli dengan lingkungannya,” ungkapnya.
Jasa makanan dan minuman terdiri dari enam jenis, yakni restoran, rumah makan, kafe, kedai minum, jasa boga dan pusat penjualan makanan. Ia menuturkan tidak serta-merta menutup jasa makanan dan minuman karena DIY khususnya Kota Jogja memang belum menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).
Meski demikian ia mengakui dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini, beberapa jasa makanan dan minuman memilih tutup sendiri. Berdasarkan pantauannya, jasa makanan dan minuman yang masih buka saat ini tidak sampai 40% dari jumlah keseluruhan.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengaatakan pihaknya rutin melakukan patrol sehari dua kali ke berbagai tempat untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang social distancing dan membubarkan jika terjadi kerumunan.
“Bagi pemilik usaha kami edukasi untuk selalu menerapkan protocol pencegahan covid-19. Kalau tidak patuh bisa kena sanksi mulai dari peringatan sampai penutupan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Imigrasi Parepare mendeportasi WN Malaysia yang overstay 101 hari melalui jalur laut dari Parepare-Nunukan menuju Tawau.
RAPBN 2027 menargetkan pendapatan Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun, dengan defisit dipersempit menjadi 2,4% terhadap PDB.
Gempa M7,7 mengguncang Flores dan terasa kuat di Sikka. Bupati Sikka meminta warga tenang serta waspada terhadap potensi tsunami.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cek harga berdasarkan berat emas.