Mako Brimob Gunungkidul Mulai Dibangun, Ditarget Rampung Desember
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
ILustrasi lelang jabatan/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Wacana menambah masa bakti jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, didalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lurah, masa jabatan tetap mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, yakni masa jabatan hanya enam tahun.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, pembahasan terhadap Raperda tentang Lurah sudah final. Menurut dia, hasil pembahasan juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY. “Kita tunggu hasil dari fasilitasi. Setelah itu turun, maka bisa ditetapkan menjadi perda baru,” kata Ery kepada Harianjogja.com, Minggu (2/8/2020).
Menurut dia, salah satu pokok pembahasan didalam rancangan ini membahas tentang masa jabatan lurah. Ery tidak menampik, hasil audiensi dengan paguyuban lurah Gunungkidul “Semar” ada desakan untuk menambahkan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Desakan muncul sebagai bentuk turunan dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.
Meski demikian, sambung dia, usulan ini sulit direalisasikan karena bertentangan dengan aturan yang termuat didalam Undang-Undang tentang Desa. Ery menjelaskan, didalam undang-undang ini masa jabatan kepala desa atau lurah hanya enam tahun sehingga pada saat pembahasan tidak bisa memasukan usulan dari paguyuban Semar.
“Kita tidak bisa akomodasi karena kalau masa jabatan diubah jadi delapan tahun, maka akan bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Dia menjelaskan, didalam pembuatan perda baru ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni, penyusunan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. “Ya kalau bertentangan jelas tidak boleh karena melanggar aturan di atasnya. Jadi, masalah masa kerja lurah, kita taat pada aturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Semar yang merupakan wadah dari Lurah Gunungkidul, Bambang Setyawan mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan paguyuban lain di DIY untuk memperjuangkan penambahan masa jabatan lurah. Menurut dia, penambahan sebagai bentuk dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.