Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, Ultra Resmi, Ini Harga dan Speknya
Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, dan Fold8 Ultra resmi hadir. Simak spesifikasi layar, kamera, chipset, serta harga terbarunya di Indonesia.
Ketua DPD II Golkar Kota Jogja, Augus Nur. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—DPD II Kota Jogja membantah adanya isu pemecatan 12 Pimpinan Kecamatan (PK). Pemberhentian PK itu karena sesuai dengan periodesasi dan hasil evaluasi internal partai.
Ketua DPD II Golkar Kota Jogja Augus Nur menjelaskan seluruh PK sebenarnya telah habis masa jabatannya pada akhir Desember 2019 silam dan sempat ada surat dari DPP bahwa kepengurusan itu dapat diperpanjang, namun ada catatan evaluasi. Kemudian ada instruksi revitalisasi dari DPP, Musda Golkar DIY dan Rapat Kerja Golkar DPD I DIY sehingga dilakukan pergantian pengurus di tingkat kecamatan setelah melakukan evaluasi.
Proses pemberhentian pun dilakukan dengan terhormat, para PK diundang ke Kantor DPD I Golkar Jogja untuk diberikan penjelasan tentang periode kepengurusan telah habis. Saat itu kemudian diminta mengembalikan stempel dan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA : 12 PK Golkar Kota Jogja Mengaku Diberhentikan dari
“Surat SI-01 tentang perpanjangan itu sudah tidak berlaku karena ada surat instruksi berikutnya SI-03 dari DPP. Stempel kami minta dengan baik, saya sendiri yang menjelaskan bahwa masa jabatan telah habis, jadi semua sesuai prosedur,” katanya Kamis (20/8/2020).
Sebelumnya Koordinator PK Golkar Kota Jogja Yugo Saputro menyatakan sebanyak 12 PK diberhentikan dari kepengurusan Partai Golkar Kota Jogja jelang pelaksanaan Musda yang paling akhir akan dihelat pada 31 Agustus 2020. Proses pemecatan itu dilakukan secara tiba-tiba itu dinilai menyalahi mekanisme internal partai karena menentukan personil tanpa melalui rapat pleno.
Augus menegaskan pemberhentian 12 PK tersebut sudah sesuai prosedur melalui rapat pleno serta evaluasi kinerja di internal partai. Hasilnya ada 12 PK yang dinilai kinerjanya kurang maksimal sehingga harus dilakukan pergantian, bahkan ada satu PK yang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan sebelum Pemilu 2019. Evaluasi kinerja itu dilakukan termasuk dengan melihat kemampuan berkontribusi dalam Pemilu 2019.
Sedangkan dua PK, yaitu Kotagede dan Mergangsan dinilai memiliki kinerja baik sehingga dipertahankan. Agus membantah melakukan pemecatan jelang Musda Golkar Kota Jogja yang rencananya akan dihelat pada 30 Agustus 2020 mendatang.
BACA JUGA : Dukung Haryadi, PK Golkar Kota Jogja Tolak Musdalub I
“Ini suka dan tidak suka memang harus kami lakukan demi kepentingan partai ke depan. Mereka yang diganti itu masih bisa mengikuti musda dan kontestasi pemilihan PK untuk menduduki periode selanjutnya. Pergantian itu telah sesuai prosedur sesuai aturan, AD/ART Partai,” katanya.
Agus mengklaim penggantian 12 PK itu tidak berkaitan dengan Musda yang akan digelat tetapi murni hasil evaluasi dan periodesasi masa jabatan. Pihaknya masih membuka kesempatan kepada 12 PK tersebut untuk mengikuti Musda.
Menurutnya kemelut itu tidak mempengaruhi Musda Golkar Kota Jogja karena prosesnya sudah ada ketentuan tersendiri. Selain itu DPD I Golkar DIY telah memediasi persoalan tersebut. “Siapa pun yang nanti akan memimpin dari hasil Musda itu, kami ajak untuk mendukung bersama,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, dan Fold8 Ultra resmi hadir. Simak spesifikasi layar, kamera, chipset, serta harga terbarunya di Indonesia.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.