Raperda RTRW Gunungkidul Disepakati, Investasi Bakal Lebih Terarah
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan berkas syarat pencalonan yang diserahkan masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah belum lengkap dan harus diperbaiki perbaikan. Layanan penyerahan berkas perbaikan dibuka mulai Senin (14/9/2020) sampai dengan Kamis (16/9/2020).
Anggota KPU Andang Nugroho mengatakan hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas syarat calon milik masing-masing bapaslon sudah diserahkan ke tim pemenangan pada Minggu (13/9/2020). Hasilnya, belum semua berkas milik pasangan dinyatakan lengkap karena masih ada beberapa yang harus diperbaiki.
“Sudah kami teliti dan ternyata ada yang belum lengkap sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Andang, Senin siang.
BACA JUGA: Mahasiswa UIN Jogja Positif Corona Sempat ke Kampus, Fakultas Lockdown 3 Hari
Menurut dia, kekurangan kelengkapan berkas dialami semua bapaslon. Sebagai contoh, ada calon yang menyerahkan ijazah yang dilegalisasi tetapi tidak disertai dengan stempel resmi yang mengeluarkan. Selain itu, ada juga bakal calon yang kekurangan kelengkapan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sesuai dengan ketentuan.
Andang menjelaskan apabila bakal calon warga Gunungkidul, SKCP cukup dikeluarkan dari polres. Apabila bakal calon warga di luar Gunungkidul, tetapi masih dalam lingkup satu provinsi, SKCK harus dikeluarkan dari polda. Sementara itu, bagi bakal calon yang berasal dari luar DIY, SKCK harus diterbitkan dari Mabes Polri.
“Rata-rata masih dikeluarkan oleh polres. Jadi, harus diperbaiki lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pilkada Bantul: Suharsono Diterpa Kampanye Hitam
Selain itu, sambung Andang, ada juga bapasclon yang belum melengkapi terkait dengan surat bebas tunggakan pajak atau berkaitan dengan berkas syarat tanda terima telah melaporkan harta kekayaan ke KPK. “Berkasnya saat diserahkan ada, tapi belum sesuai dengan yang dimaksudkan. Misalnya untuk LHKP yang dibutuhkan hanya tanda terima dari KPK, tapi yang diserahkan laporan hartanya. Hal sama untuk bebas tunggakan pajak, yang diserahkan ada yang baru sebatas permohonan,” katanya.
Andang menuturkan di hari pertama penyerahan belum ada satu pun bapaslon yang menyerahkan berkas perbaikan ke KPU. “Masih sebatas konsultasi dan kami akan menunggu hingga waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
BACA JUGA: 39.479 Nama Dicoret, KPU Sleman Tetapkan 794.839 DPS
Ia memastikan tes kesehatan seluruh bapaslon memenuhi syarat. Di dalam tes ini ada tiga unsur, yakni kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba.
“Memang ada bakal calon yang sedikit bermasalah dalam kesehatan, seperti kadar kolestrol atau gula tinggi, tapi hal tersebut tidak memengaruhi karena masih dalam batas toleransi,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan pencalonan masih panjang. Setelah waktu perbaikan berkas syarat calon, KPU akan melakukan penelitian ulang. “Rencananya kami akan menetapkan calon pada 23 September. Sehari setelahnya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo PP September 2026 lengkap dengan harga tiket Rp8.000, panduan beli tiket di Access by KAI, dan cara tap-in gate.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k