BRIN Desak RUU Pemilu Segera Dibahas untuk Pemilu 2029
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja menginstensifkan sosialisasi terkait Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran yang lebih luas yaitu kepada restoran dan kafe yang juga masuk dalam kategori tempat umum dalam peraturan daerah tersebut.
“Pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang justru bisa menjadi momentum yang tepat untuk memaksimalkan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok [KTR],” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani di Jogja, Rabu (30/9/2020).
BACA JUGA : Tak Miliki Perda, Pemkab Sleman Terapkan Perbup Kawasan
Menurut dia, kebiasaan merokok memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan dan perokok pun memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Corona, salah satunya karena berkurangnya daya tahan tubuh.
Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan perokok memiliki risiko lebih tinggi terhadap ancaman sejumlah penyakit seperti serangan jantung, penyakit yang menyerang sistem pernafasan, hingga kapasitas paru-paru yang berkurang.
“Saat merokok, juga meningkatkan risiko transmisi virus dari tangan ke mulut. Begitu pula dengan puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa berpotensi media penularan virus,” katanya.
BACA JUGA : Rokok Elektrik Bakal Diatur di Perda Sleman
Berdasarkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tempat yang masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok diminta untuk memasang tanda larangan merkok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, dan upaya lain terkait edukasi bahaya merokok.
Selain tempat umum, kawasan tanpa rokok di Kota Jogja meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Sebelum terjadi pandemi COVID-19, Dinas Kesehatan Kota Jogja bersiap meluncurkan kawasan tanpa rokok di kawasan Malioboro.
Selain itu, Pemerintah Kota Jogja juga sudah membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok di tiap organisasi perangkat daerah sebagai upaya untuk memastikan setiap instansi menjalankan peraturan yang berlaku penuh sejak 2018 tersebut.
BACA JUGA : Hari Ini, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jogja Mulai Berlaku
Berdasarkan perda tersebut, perokok yang melanggar aturan perda terancam sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp7,5 juta.
Penerapan KTR di restoran dan kafe diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan terhadap pengunjung yang tidak menjadi perokok, salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan membedakan ruangan untuk konsumen yang merokok dan tidak merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Beasiswa LPDP Tahap II 2026 resmi dibuka. Simak 10 program beasiswa, tahapan seleksi, dan informasi pendaftaran terbaru.
Polres Bantul menangkap buruh harian di Imogiri yang diduga menyimpan 33 butir alprazolam tanpa izin. Kasus masih dikembangkan.
Kenali gejala awal Ebola varian Bundibugyo yang kini menjadi perhatian dunia. Dosen FKIK UMY menjelaskan gejala, kelompok berisiko, hingga langkah pencegahan.
Rute Trans Jogja 2026 terbaru lengkap beserta tarif resmi. Cek jalur bus Trans Jogja yang menghubungkan Malioboro, Bandara, Prambanan, hingga Bantul.
Simak cara tukar uang rusak di Bank Indonesia melalui PINTAR BI, lengkap dengan syarat, jadwal layanan, dan ketentuan penggantian.