Lansia Hilang 9 Hari di Paliyan Ditemukan Tewas Dekat Luweng Ngeleng
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Serikat pekerja di Gunungkidul meminta para pengusaha bisa melaksanakan keputusan penetapan UMK 2021. Sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 besaran upah di Gunungkidul sebesar Rp1.770.000.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pihaknya tidak terkejut dengan ketetapan upah yang diputuskan oleh Gubernur DIY. Pasalnya, nominal tersebut sesuai dengan usulan tripartit dewan pengupahan di Gunungkidul. “Memang ada kenaikan Rp65.000 dari awalnya Rp1.705.000 menjadi Rp1.770.000 di tahun depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Budiyono berharap keputusan penetapan upah ini bisa dijalankan oleh pengusaha. Ia tidak menampik selama ini masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mudah-mudahan semua bisa memenuhi upah sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut dia, di tengah kondisi usaha yang terpuruk karena corona, semua harus bisa saling pengertian. Sebagai contoh, pekerja jangan terlalu memaksakan kehendak, di sisi lain pengusaha juga tidak boleh mengambil tindakan sesuka hatinya sendiri. “Ada komunikasi dan itu harus dilakukan sehingga semua bisa tetap berjalan,” katanya.
Menurut dia, sebelum ada ketetapan dari Pemerintah DIY, Pemkab Gunungkidul memfasilitasi terselenggarannya rapat dewan pengupahan. Di dalam rapat ini menghadirkan perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Di dalam pembahasan, serikat pekerja awalnya meminta kenaikan sebesar 5%. Namun usulan ini ditolak oleh pengusaha sehingga disepakati kenaikan sebesar 3,81%.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, kenaikan upah di Gunungkidul merupakan yang paling tinggi. Hanya saja untuk besaran masih masuk dalam kategori paling rendah. “Dibandingkan upah dengan daerah lain, untuk Gunungkidul masih paling rendah,” katanya.
Menurut Ahsan, adanya keputusan tentang penetapan UMK akan ikut menyosialisasikan kepada pengusaha maupun serikat pekerja. “Untuk pengawasan pada saat pelaksanaan, bukan jadi wewenang kami karena mejadi tugas dari dinas tenaga kerja di provinsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
KONI DIY memperluas kerja sama dengan kampus, lembaga kesehatan, media, dan institusi digital untuk memperkuat pembinaan serta prestasi atlet DIY.
Pameran Galeri Nasional Indonesia di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menghadirkan 28 maestro seni rupa hingga 30 Agustus 2026.
BPBD Sleman mewaspadai kekeringan 2026. Pakem, Tempel, dan Minggir menjadi wilayah dengan distribusi air bersih tertinggi empat tahun terakhir.
Pemakaman Ali Khamenei resmi dimulai di Iran. Prosesi kenegaraan berlangsung sepekan hingga 9 Juli 2026 dan dihadiri delegasi dari lebih 100 negara.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 5 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.