Asosiasi Pelaku Wisata Diminta Mengontrol Penerapan Protokol Kesehatan

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Rabu, 25 November 2020 07:17 WIB
Asosiasi Pelaku Wisata Diminta Mengontrol Penerapan Protokol Kesehatan

Sejumlah pengunjung berjalan di kawasan Malioboro pada saat uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor, Rabu (11/11/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan untuk menghadapi masa libur akhir tahun, ia meminta asosiasi pelaku wisata untuk dapat mengontrol penerapan protokol kesehatan.

Perizinan operasional kata dia, juga dikontrol oleh assosiasi, namun jika ditemukan kasus positif, pihaknya yang akan menutup.

“Asosiasi saya perankan sebagai subjek, yang terbitkan surat boleh buka ya PHRI [Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia], kontrol PHRI, aku ngertine nek ono sing positif yo tak tutup. Dengan demikian mereka ketat sendiri,” kata Sultan, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Dinkes Beberkan Ketersediaan Ruang ICU Pasien Covid-19 di Sleman

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, mengatakan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan.

Ia menyebutkan mulai awal November hingga saat ini, terdapat setidaknya 54 tempat usaha yang dikenai surat peringatan pertama, 14 tempat usaha dikenai surat peringatan kedua, 12 tempat usaha mendapat teguran tertulis dan 26 tempat usaha mendapat teguran lisan.

Pada libur akhir tahun nanti, pihaknya akan terjunkan 459 personil untuk penegakan hukum protokol Kesehatan. “Setiap event harus ada izin, kami akan cek. Untuk destinasi wisata, kuota masih terbatas 50 persen. Kalau melebihi pengelola kena sanksi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online