PBB Gunungkidul Jatuh Tempo 30 September, Denda 1 Persen Menanti
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul sempat memperbolehkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di awal semester genap tahun ajaran 2020-2021. Namun, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat rencana tersebut batal. Siswa tetap menjalankan program belajar di rumah.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Gunungkidul Kisworo mengatakan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.421/0101/UM tentang Penyusunan Sistem Kerja Guru dan Tenaga Pendidikan serta Pelaksanaan Pembelajaran untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Menurut dia, salah satu poin penting dari edaran ini adalah tetap melaksanakan program belajar di rumah bagi para siswa sekolah.
BACA JUGA: Pura-Pura Bangkitkan Jin Qodam, Paranormal Wonogiri Cabuli Para Remaja
“Masa berlaku 11-25 Januari sesuai dengan pembatasan aktivitas di masyarakat,” kata Kisworo, Selasa (12/1/2021).
Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut adanya instruksi dari gubernur maupun bupati yang melaksanakan PPKM untuk menekan laju penyebaran virus Corona. Sesuai dengan instruksi tersebut, proses belajar harus dilakukan secara daring.
Menurut Kisworo, sebelum adanya kebijakan ini, disdikpora juga sudah mengeluarkan No.421/2566/UM tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Dalam edaran itu, sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka sesuai dengan surat keputusan bersama empat kementerian. Meski demikian, adanya kebijakan pembatasan aktivitas di masyarakat, maka tidak berlaku lagi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: Jatah WFH di Kulonprogo Ditambah Jadi 75 Persen
“Sekarang tetap dengan proses pembelajaran dari rumah sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Gunungkidul, Eddy Praptono. Menurut dia, pembelajaran dilakukan secara daring dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona bagi anak-anak sekolah. “Kami sesuaikan dengan instruksi dari gubernur yang ditindaklanjuti dengan instruksi dari bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Enam Jembatan Garuda telah selesai dibangun di Gunungkidul. Infrastruktur ini disiapkan untuk memperkuat akses warga, terutama saat musim hujan.
Persib Bandung masih dibayangi rekor tanpa kemenangan di kandang Persija Jakarta sejak 1986 dalam pertandingan kompetisi resmi.
Pakar UGM menjelaskan erupsi Gunung Sinabung diduga bertipe freatik yang sulit diprediksi dan dapat terjadi tanpa tanda kegempaan signifikan.
India lolos ke perempat final AVC 2026 setelah unggul rasio poin atas Bahrain. Simak jadwal lengkap perempat final dan hasil fase grup.
Sebanyak 5.236 UMKM Bantul telah memanfaatkan platform digital untuk berjualan. DKUKMPP Bantul terus mendorong digitalisasi dan literasi usaha.