Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja menyebutkan sampai saat ini masih ada satu perusahaan di Jogja belum membayarkan sisa tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu. Padahal saat ini sudah mau memasuki masa Idulfitri lagi.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari mengatakan satu perusahaan yang belum membayarkan sisa THR tersebut belum memungkinkan membayarkan sisa THR dengan alasan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan tersebut dan memang kondisi keuangan belum memungkinkan membayarkan THR kepada karyawannya. Namun demikian sisa THR tersebut diakui Rihari tetap harus dibayarkan karena sudah sesuai kesepakatan.
Baca juga: Ini Data Terbaru Kasus Covid-19 di Bantul
“Cuma kesepakatannya mau dibayarkan berapa itu terserah sesuai kesepakatan, kami hanya memantau,” kata Rihari, disela-sela acara Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Jogja di Hotel Tara, Jalan Magelang, Jogja, Rabu (24/3/2021)
Menurut Rihari, satu perusahaan yang belum membayarkan sisa THR tersebut berdasarkan laporan dari salah satu karyawan perusahaan tersebut. Saat Idulfitri tahun lalu memang banyak perusahaan yang mencicil pembayaran THR sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan itu tidak masalah asalkan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya.
Seiring berjalannya waktu perusahaan-perusahaan yang mencicil THR tersebut sudah memenuhi kewajibannnya dengan membayarkan sisa THR. Hanya tinggal satu perusahaan yang belum. Disinggung apakah kemungkinan masih ada perusahaan lain yang belum membayarkan sisa THR? Rihari mengaku belum mengetahuinya.
Dia mengatakan Dinsosnakertrnas tidak mungkin mendatangi perusahaan satu per satu yang jumlahnya mencapai 1.400-an perusahaan dengan perusahaan kategori besar sebanyak 10 perusahaan. Pihaknya mendapatkan persoalan itu berdasarkan dua hal, yakni pengaduan langsung dari karayawan atau saat melakukan pembinaan pada perusahaan.
Baca juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi: Lava Meluncur 19 Kali
“Selama enggak ada pengaduan dan dalam pembinaan tidak menemukan masalah, maka kami anggap tidak ada masalah,” ujar Rihari.
Lebih lanjut Rihari mengatakan saat ini sudah mau memasuki lagi lebaran Idul Fitri. Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dia berharap perusahaan tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR yang disesuaikan dengan kondisi keduangan dan kesepakatan dengan karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Dinkes Sleman perketat pemisahan jeroan kurban untuk cegah kontaminasi dan risiko penyakit saat Iduladha 2026.
Disdukcapil Bantul mencatat 985.142 penduduk pada 2025. Banguntapan menjadi wilayah terpadat dengan 118.712 jiwa.
Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka dari 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta selama 1–22 Mei 2026 melalui operasi terpadu.
UPNV Jogja menonaktifkan lima dosen terkait dugaan kekerasan seksual. Seluruh aktivitas Tridharma dihentikan selama proses investigasi.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.