Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menunjukkan kabel tembaga yang dijual MTS, Rabu (31/3/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang karyawan perusahaan swasta penyedia kabel tembaga untuk kereta rel listrik (KRL) yang berlokasi di Tirtomartani, Kalasan, harus berurusan dengan polisi setelah menjual 600 meter kabel tembaga 20 kv tanpa sepengetahuan perusahaan.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan pelaku adalah MTS, pria 21 tahun warga Tirtomartani. Dalam perusahaannya, MTS merupakan penanggungjawab lapangan. Adapun kabel tembaga yang ia jual merupakan kabel sisa untuk KRL.
Ironisnya, MTS yang ditetapkan sebagai tersangka ini tak lain adalah orang yang melapor ke Polsek Kalasan. Ia berpura-pura menceritakan jika kabel tembaga di perusahaannya hilang dicuri. "Setelah penyelidikan, diketahui pelapor adalah pelaku pencurian tersebut," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).
MTS melapor ke Polsek Kalasan pada Kamis (25/3/2021) dan setelah penyelidikan, ia ditahan di rutan Polsek Kalasan sejak Senin (29/3/2021). Dalam laporan MTS, pencurian diketahui pada Rabu (24/3/2021) di Kompleks Stasiun Kalasan, padukihan Dogongan, Tirtomartani, Kalasan.
Baca juga: Adik Kandung Raja Jogja, Gusti Hadiwinoto Meninggal karena Penyakit Ini
MTS menjual dua gulung kabel tembaga masing-masing sepanjang 300 meter melalui facebook pada Selasa (9/3/2021) seharga Rp400.000 per meter, yang kemudian mendapatkan pembeli dari Boyolali dengan harga yang disepakati Rp275.000 per meter.
Singkat cerita setelah mendapat kesepakatan dan kabel dibawa oleh pembeli tersebut, MTS mengaku kepada pihak perusahaan jika kabel tersebut hilang dicuri, padahal sebenarnya ia jual. Untuk menguatkan pengakuannya ia pun membuat laporan ke Polsek Kalasan.
Dua gulung kabel tersebut dijual total seharga Rp166 juta. MTS mengakui melakukan aksinya untuk bersenang-senang dan melunasi hutangnya dan keluarganya. Adapun total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp360 juta.
Baca juga: Pelaku Narkoba di Bantul Sembunyikan Sabu Dalam Bambu di Sawah
Selain menyita dua gulung kabel yang telah dijual pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik seperti kamera, laptop, ponsel dan lainnya senilai Rp122 juta yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan kabel.
Atas perbuatannya MTS dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun serta pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp900 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.