Polresta Sleman Tangkap Pelaku Penembakan Airsoft Gun di Maguwoharjo
Polresta Sleman menangkap IR, pelaku penembakan airsoft gun terhadap pelajar di Maguwoharjo. Tiga pelaku lainnya masih dicari.
GKR Hemas mengunjungi lokasi penambangan pasir di muara Sungai Opak pada Senin (19/4/2021)-Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus permaisuri Kraton Jogja Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mendatangi lokasi penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak. Kunjungan itu dilakukan sehari setelah warga berdemonstrasi menolak keberadaan tambang tersebut.
Sebelumnya warga Tirtohargo (Kretek) dan Srigading (Sanden) pada Minggu (18/4/2021) pagi ramai-ramai berdemonstrsi di lokasi tambang pasir. Warga menolak aktivitas penambangan yang tak mengantongi izin. GKR Hemas menyatakan aktivitas penambangan tak bisa dilakukan di muara Sungai Opak.
"Kalau penambangan mestinya harus ada izinnya, paling sedikit dari izin itu akan dilihat dampaknya. Setelah saya datang dan lihat sendiri, itu sudah enggak mungkin harus diberikan izin tambang," tegas GKR Hemas pada Senin (18/4/2021).
BACA JUGA: Seluruh Layanan Kependudukan di Kota Jogja Akan Terpusat di JSS
Selain itu GKR Hemas juga menyoroti aktivitas penambangan yang juga dilakukan di lahan Sultan Grond. "Yang dipakai itu kan tanah Sultan Grond. Nah tanah Sultan Grond itu dia [penambang] minta izin ke mana untuk melakukan penambangan itu," katanya.
GKR Hemas menyebut bahayanya dampak dari penambangan liar bagi kawasan sekitarnya. "Sangat bahaya sekali. Kalau itu sudah enggak ada pasirnya, air akan masuk [ke daratan]. Otomatis daerah pertanian yang ada di situ kena abrasi. Air laut masuk ke daerah area pertanian dekat sini," ungkapnya.
Padahal kata dia ada konservasi hutan mangrove yang secara serius dilakukan warga untuk menjaga alam. Penambangan pasir ilegal dikhawatirkan justru merusak kawasan konservasi itu. "Saya kira harus dihentikan. Karena jelas satu melanggar dan itu memang enggak boleh kawasan itu ditambang. Nanti akan saya proses," tandasnya.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad yang turut mendampingi GKR Hemas dalam meninjau lokasi tambang ilegal menjelaskan dari segi aturan memang tidak dibenarkan dilakukan penambangan tanpa izin. "Kedua ini bukan wilayah desa penambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) enggak mungkin keluar," terangnya.
"Kami sudah berlakukan pendekatan dari dulu bahkan melalui panewu sering memyampaikan bagaimana melakukan penertiban, tapi tidak digubris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap IR, pelaku penembakan airsoft gun terhadap pelajar di Maguwoharjo. Tiga pelaku lainnya masih dicari.
Prakiraan cuaca DIY Selasa (1/9) cerah berawan dengan suhu 33°C. Waspada perubahan angin di pesisir Bantul dan Kulonprogo. Cek info BMKG selengkapnya.
Pemda DIY menekankan pentingnya membuktikan manfaat nyata keistimewaan bagi generasi muda sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.