Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
EM beserta barang bukti diamankan di Polsek Pakem, Rabu (18/8/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Mengaku Dokter, seorang laki-laki asal Bandung, Jawa Barat, menipu perempuan yang semula berprofesi sebagai perawat dengan iming-iming akan menikahinya. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian hingga Rp46 juta.
Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan pelaku adalah EM, laki-laki 44 tahun warga Bandung, Jawa Barat. “Pertama kenal dengan korban melalui facebook awal Desember 2020. Sudah mengaku sebagai dokter,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Korban adalah MAN, perempuan 41 tahun warga Pakem. Untuk meyakinkan korban, EM juga mengirimkan foto mengenakan baju korpri dan ID Card dokter yang ia buat sendiri. Komunikasi keduanya semakin intens pada januari 2021, kemudian pelaku pun mendatangi rumah korban di Pakem pada Februari dengan menyatakan ingin menikahi korban.
Di saat itu lah, dengan dalih mengurus surat perpindahan tugas dari Bandung ke Jogja, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Secara berangsur, korban memberikan total sebesar Rp46 juta. Selama tinggal di Jogja, EM pun mengaku bekerja di Dinas Kesehatan DIY.
Dalam meyakinkan korban, EM berpura-pura berangkat kerja setiap hari kerja menggunakan seragam dinas yang ia beli dari pasar saat masih di Bandung. Padahal bukannya bekerja, EM hanya pergi dari kosnya setiap jam kerja untuk nongkrong.
Baca juga: Tingkatkan Pariwisata Malioboro, Pertamina Dirikan Posko Gumaton
Bahkan korban sampai resign dari pekerjaannya sebagai perawat karena diminta oleh EM. Kemudian pada 20 Juli, ketika korban mendesak janji EM untuk menikahinya, EM kembali ke Bandung dengan alasan mengurus perceraiannya dengan istri sebelumnya. Mulai saat itu tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
Merasa telah ditipu, korban pun melapor ke Polsek Pakem. Polisi berhasil menangkap EM setelah dipancing untuk bertemu korban di Jogja belum lama ini. Berdasarkan pemeriksaan, EM telah menipu setidaknya dua korban, termasuk orang yang diakuinya sebagai mantan istrinya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya baju korpri dan ID Card palsu. Atas perbuatannya, EM dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Ketahanan keluarga bukan sekadar masalah kokohnya fisik bangunan rumah (house), tetapi lebih pada soal kenyamanan dan interaksi hangat di dalamnya (home)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.