Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Maling elpiji dan handphone diringkus polisi. Pria yang beraksi sendiri ini berhasil menggondol puluhan tabung elpiji berbagai ukuran. Aksi pencurian itu terekam CCTV milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menjelaskan pelaku adalah T, laki-laki 54 tahun warga Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman. “Pengungkapan pencurian gas berawal dari keterangan pelaku yang telah mencuri handphone,” ujarnya, Jumat (10/9/2021).
BACA JUGA: Korupsi JJLS di Gunungkidul: Lurah Karangawen Beralasan Cari Ketenangan
Pelaku ditangkap sepekan yang lalu, sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya. T ditangkap seusai mencuri sebuah handphone. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita handphone dan sebilah parang yang diduga digunakan T untuk menyerang korbannya jika aksi pencuriannya ketahuan.
Saat pemeriksaan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sebanyak 21 tabung elpiji ukuran 3 kg dan dua tabung elpiji ukuran 5,5 kg. T mengaku selain mencuri handphone juga telah mencuri elpiji.
Pengakuan ini dikuatkan dengan adanya laporan polisi beberapa waktu sebelumnya tentang pencurian gas elpiji. Kejadian ini dilaporkan oleh Supri Purwanto, yang menjalankan usaha pangkalan elpiji di rumahnya di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.
Pencurian itu berlangsung sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian ini diketahui oleh korban sekira pukul 04.00 WIB, saat korban hendak Salat Subuh. Waktu itu, ia mendapati CCTV yang merekam ruangan tempat penyimpanan tabung gas 3 kg mati.
Merasa curiga, korban langsung mengecek kondisi tabung gas 3 kg, menghitung jumlahnya dan mendapati telah hilang sebanyak 14 tabung. Korban pun mencoba melihat rekaman CCTV dan memutar rekaman bagian sebelum CCTV mati. Dalam rekaman tersebut, ternyata masih terlihat pelaku saat melancarkan aksinya.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sleman. Atas perbuatannya, T disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Persib Bandung lolos ke semifinal Piala Presiden 2026 usai kalahkan DPMM FC 1-0. Gol Balsa Sekulic dari bola muntah penalti dan pujian untuk pemain muda.
Janice Tjen/Shuai Zhang lolos ke perempat final DC Open 2026 usai kalahkan Rakhimova/Wu 2-0. Siap hadapi pemenang Miyu/Olmos atau Mihalikova/Watson!
Roberto Mancini dikabarkan kembali menjadi pelatih Timnas Italia. Arsitek juara Euro 2020 itu dipercaya memimpin proyek baru Gli Azzurri di tengah dinamika fede
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.