Geopark Night Specta 8.0 Hadirkan Rekor MURI dan Roy Jeconiah
Geopark Night Specta 8.0 di Nglanggeran digelar 10-11 Juli 2026 dengan target rekor MURI senam Penthol Tembem dan konser Roy Jeconiah.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, WONOSARI – Terdakwa Fajar Riyanto, rekanan yang mengerjakan pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan kurunan 1,5 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, rekanan pembangunan balai kalurahan Baleharjo, Fajar Riyanto telah menjalani sidang vonis di pengadilan. Majelis hakim menyatakan bersalah dan memutus dengan kurungan satu tahun penjara. “Minggu lalu sidangnya dan kami sedang pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Andy kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
BACA JUGA : Korupsi Balai Desa & Dipenjara 1 Tahun, Lurah Baleharjo
Menurut dia, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, saat penuntutan terdakwa dituntut kurungan selama 1,5 tahun. “Putusan merupakan hak prerogratif dari majelis hakim dan kami tidak mengomentarinya. Yang jelas, kami akan menggunakan hak kami untuk banding atau tidak dan keputusannya diambil selama tujuh hari setelah vonis,” katanya.
Andy menambahkan, dengan vonis ini maka ada dua terpidana. Sebelum vonis keada Fajar, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan. “Untuk terpidana Lurah Baleharjo masih dalam proses menjalani hukuman,” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penanganan kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo harus melalui proses panjang. Pasalnya, Fajar selaku rekanan yang ditetapkan tersangka sempat melarikan diri.
Tindaklanjut dari mangkirnya pemanggilan dari tim dari kejari, Fajar pun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menjadi buron akhirnya Fajar ditemukan saat bersembunyi di Kalimantan Barat. “Setelah tertangkap langsung dibawa ke Gunungkidul untuk penyelesaian proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
BACA JUGA : Korupsi Pembangunan Balai, Lurah Baleharjo Divonis Satu
Kasus korupsi ini mencuat sejak 2016 lalu karena dalam pembangunan dinilai tidak transparan. Hasil audit juga ditemukan kerugian Negara mencapai Rp353 juta.
“Berhubung Fajar selaku rekanan menghilang, kejari fokus menyelesaikan berkas milik Lurah Agus hingga disidangkan lebih dulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Geopark Night Specta 8.0 di Nglanggeran digelar 10-11 Juli 2026 dengan target rekor MURI senam Penthol Tembem dan konser Roy Jeconiah.
PIHPS mencatat harga pangan nasional hari ini. Bawang merah Rp46.650 per kg, daging ayam Rp37.000 per kg, dan telur Rp28.950 per kg.
BMKG memprakirakan cuaca berawan mendominasi Indonesia pada Minggu 12 Juli 2026. Sejumlah wilayah juga berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong skrining anemia pada ibu hamil dan balita disertai edukasi gizi untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Program Gemarikan DKP Bantul telah mencapai 87 persen. Sebanyak 675 siswa di 22 sekolah mengikuti edukasi pentingnya konsumsi ikan.