Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Polisi menghadirkan tersangka KP yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Prawirodirjan dalam gelar perkara di Mapolsek setempat, Selasa (15/2/2022)/Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA— Polsek Gondoman menangkap seorang warga Klaten karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba berinisial KP, 28, yang telah beraksi di sejumlah tempat berbeda di area lain.
Aksi curanmor itu dilakukan KP pada 6 Februari lalu di daerah Prawirodirjan sekitar pukul 01.15 WIB. Tersangka melakukan aksinya dengan modus amatiran, yakni dengan mendorong sepeda motor curian ke lokasi lain. Ia mengelabui warga setempat dengan cara memarkirkan kendaraan curian ke pekarangan lainnya sejauh 500 meter.
Saat melancarkan aksinya, KP masuk ke pekarangan rumah warga yang sepeda motornya diincar. Polisi menyebut, tersangka masuk dengan leluasa karena kondisi pagar rumah tidak terkunci. Lantas menggondol satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU bernomor polisi AB 4553 KA.
"Kondisi sepeda motor saat itu tidak dikunci ganda. Setelah kendaraan curian diparkir ke lokasi lain, KP berencana untuk menjemput kembali setelah keadaan dirasa aman. Tujuannya agar tidak dicurigai warga," kata Kapolsek Gondoman, Kompol Andhies Fitriya Utomo, Selasa (15/2/2022).
BACA JUGA:Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Mencurigakan di Bantul
Peristiwa ini menimpa korban dengan inisal FW, ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat. Dengan bantuan rekaman kamera pengawas dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka dan juga alamat indekosnya di kawasan Papringan.
"Petugas kemudian menyanggong di kediaman tersangka dan membuntutinya saat hendak mengambil sepeda motor curian yang sengaja ditinggal di Prawirodirjan. Saat itu pula tersangka langsung diringkus pada 6 Februari malam sekitar pukul 20.00 Wib," jelasnya.
Dari upaya interogasi, polisi berhasil mengungkap sejumlah barang bukti lain. Tersangka diketahui pula pernah melakukan aksi curanmor di titik lain di kawasan Prawirodirjan yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Revo bernomor polisi AB 4095 PM. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda gunung warna hitam merk Aviator.
"Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kapolsek.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja mengimbau kepada warga untuk senantiasa memperhatikan unit kendaraan bermotornya. Area gang dan lorong pemukiman kampung disebut Timbul kerap jadi sasaran tindak kejahatan curanmor. Selain melengkapi kunci ganda, bantuan pengawasan kamera diperlukan untuk meminimalisir aksi curanmor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.