Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Sejumlah santri warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wirogunan Jogja saat menyambut Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej dan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam kunjungannya ke Lapas itu, Jumat (18/2/2022)./Dok. Lapas Wirogunan
Harianjogja.com, JOGJA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jogja. Dalam monev yang dilakukan di Lapas Wirogunan dan Lapas Perempuan Wonosari itu, Eddy sempat bertemu dan berdialog dengan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane.
"Kedatangan kami hanya untuk penilaian sekaligus pengawasan di sejumlah UPT Lapas di Jogja termasuk Lapas Perempuan dan Wirogunan. Kemarin memang sempat bertemu dengan Mary Jane dan berdialog," ujar Eddy di Lapas Wirogunan Jogja.
Edy menyebut, pembicaraan yang dilakukan kepada Mari Jane hanya seputar aktivitas dan proses pembinaannya saja di lingkungan Lapas Perempuan Wonosari. Eksekusi terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Mary disebutnya juga belum bisa ditentukan atau masih belum jelas kapan dilakukan oleh pemerintah.
Mary diketahui sempat akan dieksekusi pada April 2015 silam di Nusakambangan. Ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin yang diselundupkannya melalui Bandara Adisutjipto 2010 lalu.
Baca juga: MARY JANE : Pemerintah Indonesia Pasif
"Eksekusinya memang ditunda karena ada perkembangan kasus di Filipina dan kita masih menunggu keputusan di sana seperti apa," kata
Eddy.
Lagi pula, pihaknya disebut Eddy tidak punya hak atau otoritas tertentu untuk mendesak pemerintah setempat yakni Filipina untuk segera menyelesaikan perkara tersebut. Oleh karenanya, eksekusi atas perkara Mary Jane sampai saat ini masih akan menunggu perkembangan dan putusan perkara yang ada di Filipina.
"Putusan di Filipina itu akan digunakan kuasa hukumnya untuk melakuan peninjauan kembali. Kalau Filipina kan kita tidak ada otoritas di sana untuk memaksa mereka untuk menyelesaikan perkara itu," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.