PHK di Bantul Tembus 142 Kasus, Kontrak Jadi Penyebab Dominan
Disnakertrans Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK sepanjang 2026 akibat kontrak, efisiensi, hingga pengunduran diri.
Aparat kepolisian menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang disita dari seorang supir ojol di Umbulharjo, Selasa (12/4/2022)-Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Aparat kepolisian sektor Umbulharjo meringkus DR, 33, seorang supir ojek online (ojol) lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dalam keadaan mabuk. Ia mengaku membawa senjata tajam itu untuk tujuan berjaga-jaga.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menyampaikan, DR ditangkap pada Minggu (27/3/2022) lalu sekira pukul 04.15 WIB. Saat itu ia berkendara dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor Polisi AB 1690 WI.
"Kondisinya mabuk bersama satu teman laki-laki, dan dua teman perempuan," ungkap Nuri, Selasa (12/4/2022).
DR diketahui mengendarai mobil dengan ugal-ugalan sambil mbleyer atau menginjak gas dengan kencang. Polisi kemudian membuntuti tersangka sesampainya di Jalan Menteri Supeno dan menuju ke timur arah Jalan Veteran.
"Di perempatan SGM, mobil pelaku diminta menepi. Tetapi oleh pelaku mobilnya tidak dihentikan. Selanjutnya dikejar oleh tim gabungan Polda DIY, Polresta dan tim kami," katanya.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Mulai Merambah ke Tamanmartani
Tersangka berhasil disetop petugas saat hendak masuk ke Kampung Semaki, Umbulharjo. Saat diperiksa, semua penumpang di dalam mobil dalam keadaan mabuk dan polisi mendapati senjata tajam di jok belakang.
"Senjata tajam jenis celurit yang panjangnya 75 sentimeter," katanya.
Nuri menambahkan, mobil yang dikendarai DR merupakan hasil sewaan. Ia dijerat dengan UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara, DR yang dihadirkan Saat sesi gelar perkara menyebut, senjata tajam itu baru dibelinya dari seseorang. Ia membeli seharga Rp450.000. Senjata tajam itu disebutnya hanya untuk koleksi dan bukan untuk tujuan kejahatan.
"Saya driver ojol. Beli celurit buat dikoleksi," ujar dia.
Foto: Aparat kepolisian menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang disita dari seorang supir ojol di Umbulharjo, Selasa (12/4/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disnakertrans Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK sepanjang 2026 akibat kontrak, efisiensi, hingga pengunduran diri.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Pemerintah targetkan 40.000 Kopdes Merah Putih beroperasi Oktober 2026 untuk dorong ekonomi desa dan distribusi bantuan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.