Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Lebaran tahun ini, tercatat ada 34 perusahaan di DIY yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari 34 perusahaan itu, terbanyak berada di Kabupaten Sleman. Untuk itu, Pemda DIY bakal memberi sanksi tegas pada puluhan perusahaan itu.
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Amin Subargus menjelaskan berdasarkan aturan, 34 perusahaan yang tak membayarkan THR tersebut akan dikenakan sanksi untuk membayar denda 5% dari besaran THR yang harus mereka bayarkan.
"Jadi kami upayakan perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR untuk memenuhi kewajibannya tersebut kepada pekerja, selain itu mereka mendapatkan sanksi membayar denda lima persen dari besaran THR itu," kata Amin, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA: Bawa Penumpang ke Sumatra, Sopir Bus Dicekal BNNK Sleman, Ini Penyebabnya
Dia menjelaskan, pelanggaran pembayaran THR tersebut terjadi di semua kabupaten/kota. Dari 34 perusahaan yang melanggar, paling banyak berada di wilayah Sleman disusul Kota Jogja, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor seperti jasa antar barang, percetakan, makanan kecil, kontraktor dan fotokopi digital.
"Kebanyakan perusahaan [kategori] kecil, beberapa perusahaan UMKM atau usaha mikro kecil. Pengaduan THR ini ada yang masuk melalui dua kanal, aplikasi Sasadhara Disnakertrans DIY dan aplikasi siap kerja pengaduan THR Kemenaker," kata dia.
Sekadar diketahui, aturan pembayaran THR diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022. Pembayaran THR harus dibayar tujuh hari sebelum Idulfitri tahun ini.
"Kami akan terus mengupayakan hak pekerja [THR] dibayar. Masih ada 34 perusahaan dalam proses penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY," kata Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Utang luar negeri Indonesia mencapai Rp8.211,8 triliun per Juli 2026, naik 4,9% YoY. ULN publik naik, sedangkan swasta terkontraksi.
Kelok 23 Bantul-Gunungkidul diperpanjang demi mengurangi risiko tebing runtuh. DPRD DIY juga soroti potensi ekonomi dan pariwisata.
Serah terima jabatan Menkeu berlangsung singkat. Purbaya hanya menyampaikan 57 kata sebelum menyerahkan jabatan kepada Suahasil Nazara.
Pemkot Jogja mengembangkan Bang Kosim untuk memperkuat ekosistem industri kreatif dan mengoptimalkan layanan desain serta manufaktur kreatif.
Operasi SAR pencarian 8 wartawan dan 3 kru kapal di Selat Sunda diperpanjang hingga 17 September 2026 setelah tujuh hari belum membuahkan hasil.