Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Aparat kepolisian berhasil meringkus EH, 61, warga Terban, Gondokusuman lantaran menggelapkan mobil yang direntalnya. Ia menggadaikan mobil tersebut seharga Rp22.500.000 dan kabur ke Jawa Tengah.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada 4 April lalu dan menimpa korban atas nama Yahya Sarwotho, 62, warga Terban, Gondokusuman.
Saat itu korban menyewakan mobil jenis Daihatsu Xenia kepada tersangka dengan harga sewa Rp200.000 per hari. Pada hari yang sama tersangka langsung menggadaikan kendaraan itu kepada orang lain.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu dan aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memburu tersangka," kata Timbul, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka. Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Selanjutnya pada 23 Mei aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Dusun Ngipik, Kecamatan Candi, Kabupaten Bandungan, Jawa Tengah.
"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada 24 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB pelaku dapat diamankan di Bandungan, Jawa Tengah," jelasnya.
Timbul menambahkan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia warna putih AB-1149-OH berikut STNK dan kuncinya serta uang senilai Rp150.000 dari pelaku yang merupakan sisa uang hasil gadai kendaraan itu.
"Korban menderita kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih AB-1149-OH," ungkap Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber