Raperda RTRW Gunungkidul Disepakati, Investasi Bakal Lebih Terarah
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Foto ilustrasi. /Antara Foto-Irwansyah Putra
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul memastikan tidak ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Dari 92 orang yang diterima, hingga sekarang masih menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Muhammad Farid mengatakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS sudah diberikan kepada 92 peserta yang lolos seleksi di awal tahun ini. Para peserta juga sudah menjalani masa percobaan kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah selama satu tahun.
“Masih dalam masa uji coba dan belum diangkat menjadi PNS,” kata Farid kepada Harianjogja.com, Jumat (3/6/2022).
BACA JUGA: Rusunawa Karangrejek Belum Terisi Penuh, DPUPRKP batal Bangun Rumah Susun Baru
Menurut dia, sebanyak 92 CPNS yang diterima tidak ada yang mengundurkan diri seperti di daerah lain. “Hingga sekarang belum ada dan kelihatannya memang tidak ada CPNS yang mengundurkan diri selama ini karena kebanyakan bisa diangkat menjadi PNS,” katanya.
Meski demikian, Farid tidak menampik segala kemungkinan masih bisa terjadi karena potensi mundurnya CPNS tetap ada. Dia mengatakan apabila ada yang berniat mengundurkan diri, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur tentang CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparaturn Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) No.27/2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No.14/2018.
“Kalau ada [CPNS yang mengundurkan diri], kami akan pelajari serta disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Termasuk kemungkinan adanya sanksi atas pengunduran tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan CPNS Mundur Gegara Gaji Kecil, Berikut Daftar Gaji PNS
Kepala Bidang Mutasi, BKPPD Gunungkidul, Tugiran menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai CPNS tak lantas langsung bisa diterima menjadi PNS.
Pasalnya, pegawai CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selain itu, juga harus lolos dalam pendidikan dan pelatihan dasar sebagai CPNS. “Masa percobaan serta kelulusan dalam diklatsar menjadi elemen penting bagi CPNS untuk diangkat menjadi PNS secara tetap,” katanya.
Tugiran menjelaskan, untuk pelaksanaan diklatsar sedang dipersiapkan oleh tim di bidang formasi dan data pegawai. “Masih dipersiapkan dan pelaksanaan akan disesuaikan dengan jadwal yang telah disusun. Nanti, setelah semua selesai maka bidang mutasi mempersiapkan untuk penerimaan SK menjadi PNS,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.