Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Ilustrasi uang rupiah/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL -- Praktik pencaloan di lingkungan Pemkab Bantul terjadi. Kali ini, korbannya ada dua orang yang dijanjikan menjadi pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul dengan syarat membayar uang sebesar Rp50 juta per orang.
Kedua korban, kini bahkan sudah mencicilnya masing-masing sebesar Rp25 juta.
Kasus tersebut menjadi temuan Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul. Anggota Forpi Bantul, Abu Sabikhis mengaku telah menerima laporan korban calo PHL di Dispar Bantul, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Sosialisasi Jamkesda di Bantul Perlu Dimasifkan
Oknum calo itu menjanjikan kepada dua orang yang ingin menjadi PHL di Dispar Bantul untuk membayar masing-masing Rp50 juta lewat ajudan Bupati Bantul. “Keduanya [calon PHL] sudah membayar masing-masing Rp25 juta,” kata Abu, melalui sambungan telepon, Kamis (14/7/2022).
Kedua calon PHL tersebut dijanjikan akan ditempatkan di pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. Bahkan oknum PHL tersebut memastikan kedua calon PHL itu bisa masuk dengan jalan melalui ajudan bupati Bantul.
Abu mengakui sudah mengonfirmasi langsung ke Dispar Bantul pada 13 Juli lalu dan ketika itu yang hadir adalah Sekretaris Dispar Bantul, Jati Banyubroto.
Dalam pertemuan tersebut, Jati menegaskan tidak ada ketentuan penarikan uang untuk calon PHL, bahkan Dispar Bantul ternyata sudah tidak menerima calon PHL karena adanya moratorium dari Pemerintah Pusat untuk tidak merekrut honorer lantaran keterbatasan anggaran.
Forpi juga sudah mengklarifikasi ajudan Bupati dan sang ajudan sudah membantahnya. “Tetapi kasusnya ada, bahkan korban sendiri mengaku dimintai urang dan sudah menyerahkan Rp25 juta,” katanya.
Dari informasi yang dia terima, salah satu korban sudah mendapat pengembalian uang dari oknum PHL tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.