Wajib Belajar 13 Tahun, Bantul Siapkan Pendidikan Prasekolah
Pemkab Bantul mulai menyosialisasikan wajib belajar prasekolah setahun bagi anak usia 5–6 tahun sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
Ilustrasi pembelajaran di sekolah Jogja./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pendidikan Kota Jogja akan memperkuat peran komite sekolah untuk mencegah pemaksaan bentuk dan model seragam murid sekolah di wilayahnya.
Kebijakan ini sekaligus merespons dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap salah seorang murid di Bantul. Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Jogja Khamim Zarkasih Putro mengatakan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan komite sekolah akan diperkuat untuk menyosialisasikan aturan baku standar seragam murid di setiap sekolah.
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Kebijakan sekolah harus diawasi maksimal dengan melibatkan setiap unsur di lingkungan pendidikan. "Kami maksimalkan kerja sama dengan komite sekolah atau madrasah untuk secara sinergis mengantisipasi setiap fenomena yang muncul," kata dia, Jumat (5/8/2022).
Menurut dia, setiap kebijakan sekolah hendaknya disosialisasikan secara persuasif dan tidak memaksa. Setiap sekolah tentu punya aturan internal yang dikolaborasikan sesuai dengan potensi dan budaya sekolah. bersifat pemaksaan.
"Kami berharap sosialisasi kebijakan yang seperti apa pun hendaklah mengedepankan persuasi," ujarnya.
Persiasi asngat penting, terutama menyangkut kenyamanan dan pilihan individu. Meski penggunaan jilbab dianjurkan oleh agama, hendaknya, lanjut dia, kesadaran untuk menutup aurat muncul dari pribadi murid. "Bagi siswi muslim, jilbab memang hukumnya wajib. Tetapi penyampaiannya harus persuasif dengan harapan siswi berjilbab karena kesadaran beragama," ujar dia.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Budi Asrori, menyebut sosialisasi kepada sekolah mengenai aturan baku penggunaan seragam telah dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Budi mengakui setiap sekolah memang punya aturan internal dan juga persoalan tersendiri sehingga sosialisasi terhadap aturan yang berlaku mesti dilakukan terus menerus.
Budi menegaskan sekolah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur cara berpakaian murid dengan model dan bentuk tertentu. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baku dan standar yang sesuai dengan seragam murid sekolah berupa Peraturan Mendikbud.
"Kalau pakaian enggak dipaksa, apa pun bentuknya tidak usah dilarang dan dipaksa asal sesuai dengan adat kesopanan. Kami juga sudah sampaikan ke sekolah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mulai menyosialisasikan wajib belajar prasekolah setahun bagi anak usia 5–6 tahun sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
Yusril mempersilakan Komnas HAM menyelidiki bentrokan di Pidie, Aceh, yang mengakibatkan satu warga meninggal dan 13 orang luka-luka.
Pelatih PSIM Risto Vidakovic menilai penalti untuk Dewa United terlalu berlebihan setelah timnya kalah 1-2 di Stadion Sultan Agung.
Reses III DPRD Bantul 2026 mendorong penguatan sarana pendidikan melalui bantuan komputer dan buku untuk meningkatkan fasilitas perpustakaan serta literasi
TNI mengerahkan dua helikopter untuk patroli udara memantau pergerakan TPNPB-OPM di Intan Jaya, Papua Tengah, sekaligus mengunjungi pos pasukan.
Polisi membongkar sindikat pemalsuan tinta Epson di Jakarta setelah investigasi 18 bulan. Lebih dari 20 orang dibawa untuk dimintai keterangan.