Prediksi Bali United vs Persita Tangerang: Susunan Pemain, H2H, Skor
Bali United bermodal dua kemenangan beruntun, yang keseluruhan didapatkan ketika bermain tandang, Sementara itu Persita datang dengan modal yang lebih bagus lag
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Kasihan Bantul menangkap pria berinisial MA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja, Senin (1/8/2022) lalu. Tersangka yang kesehariannya menjaga indekos di wilayah Dusun Ngebel, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, tersebut telah menggandaikan tiga unit sepeda motor milik majikannya atau pemilik indekos yang dia jaga.
Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Desember 2021 silam. Saat itu tersangka meminjam motor untuk keperluan operasional kerja tersangka kepada majikannya.
Korban yang bernama Priskiantoni, 31, kemudian meminjamkan tiga unit sepeda motor. Dua unit sepeda motor untuk keperluan operasional kerja dan satu unit sepeda motor untuk keperluan anak tersangka, “Tapi bukan digunakan sebagai operasional, melainkan kendaraan itu malah digadaikan oleh tersangka,” kata Satrio, saat ditemui Rabu (10/8/2022).
Setelah itu tersangka sempat menghilang dan sulit dihubungi oleh korban hingga akhirnya korban melapor ke polisi. Polsek Kasihan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Kasihan pada pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Gelapkan Uang Bakpia Tugu, Pegawai Toko Diringkus Polisi
Setelah menangkap tersangka, polisi kemudian melacak barang bukti dan ditemukan ada di wilayah Sleman. “Dua kendaraan digadaikan wilayah Gamping dan satu lainnya digadaikan di wilayah Turi, Sleman. Ketiga kendaraan tersebut digadaikan sebagai jaminan untuk meminjam uang,” papar Satrio.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan tiga unit sepeda motor milik majikannya karena terlilit hutang. Meski demikian polisi tetap memproses kasus tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini tersangka MA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bali United bermodal dua kemenangan beruntun, yang keseluruhan didapatkan ketika bermain tandang, Sementara itu Persita datang dengan modal yang lebih bagus lag
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.