UMKM Perempuan Solo Dapat Bantuan Alat Jahit dari BI, Ini Harapan Wawali Astrid
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Petugas dari Satpol PP Sleman memperlihatkan rokok ilegal yang berhasil ditemukan saat operasi yang digelar pada Selasa (30/8/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN — Ribuan batang rokok ilegal disita dari sejumlah kios di sejumlah kapanewon di Sleman. Penjualan rokok ilegal ini disita karena melanggar peraturan percukaian.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal ini dilaksanakan oleh Satpol PP Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta.
Dia mengatakan operasi tersebut digelar sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT. Dalam kegiatan itu, lanjut Madu, ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara.
"Dalam penertiban ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai. Baik di wilayah Kapanewon Sleman, Pakem, maupun Turi," katanya seusai kegiatan, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA: Mulai Besok, Sosialisasi Lahan Tambahan Tol Jogja Bawen di Atas Selokan Mataram Dimulai
Madu menyampaikan selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Alasannya, dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli rokok ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat kalau mau merokok untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal," katanya.
Senada dengan Madu, Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, M Afif mengatakan operasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY.
Sebanyak 2.500 batang rokok ilegal disita oleh Petugas Bea Cukai karena melanggar Pasal 54 UU No.39/2007 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Afif mengatakan selain penegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga menyosialisasikan kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.
"Kami berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Debit Sungai Tinalah Kulonprogo surut saat kemarau. Kondisi ini membuat wisata keceh diminati, tetapi wisatawan diminta tetap waspada.
Kejagung mengungkap Ferry Boboho mengembalikan Rp5 miliar pada Agustus 2026. Uang itu bagian dari Rp40 miliar Tan Kian.
DKP DIY menggelar Gita Laut 2026 di Pantai Congot untuk menjaga sumber daya pesisir dan melibatkan generasi muda dalam sektor kelautan.
Warga Wirobrajan didorong mengolah sampah plastik menjadi kerajinan bernilai ekonomi. Bank Sampah Wira Peni kini memiliki 90 anggota.
Tiga ASN Jayawijaya tewas ditembak KKB. Jusuf Kalla mendorong operasi aparat diiringi pendekatan persuasif dan damai.