Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Suasana TPU Pracimalaya atau Makam Kuncen di Kalurahan Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja. Foto diambil pada Minggu (11/4/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja menerbitkan Surat Edaran Nomor 503/167 tentang Registrasi Perizinan Pemakaman dan Penutupan Sementara Pemakaman Baru TPU Pracimalaya Kemantren Wirobrajan, untuk menertibkan warga masyarakat (ahli waris) dalam pembayaran retribusi izin penggunaan tanah di TPU itu.
Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Sarwanto, mengungkapkan kebijakan ini diambil mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum bahwa penggunaan tanah pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Jogja wajib memiliki izin.
"Yang melatarbelakangi dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah karena saat ini lahan makam di TPU Pracimalaya sudah penuh, selain itu ada makam yang belum memiliki izin, serta ada makam yang memiliki izin namun sudah habis masa berlakunya,” kata Sarwanto, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Banyak Pasangan Pilih Senggama Terputus, Pemkot Jogja Perluas Program Kepesertaan KB
Proses pelayanan perizinan pemakaman TPU Pracimalaya ini dikelola oleh Kemantren Wirobrajan. Bagi warga masyarakat (ahli waris) yang mempunyai keluarga/saudara/kerabat yang dimakamkan di TPU Pracimalaya, baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, wajib melakukan registrasi perizinan pemakaman di Kantor Kemantren Wirobrajan mulai 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
"Selain pembayaran tunai di Bank BPD DIY, sekarang warga masyarakat (ahli waris) yang akan membayar retribusi makam juga sudah dapat dilakukan secara online melalui QRIS sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien," katanya.
Sarwanto berharap bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan menghimbau kepada warga masyarakat di wilayah kemantren Wirobrajan baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, agar segera datang ke Kantor Kemantren Wirobrajan untuk mengurus registrasi perizinan pemakaman.
“Jangan sampai makam keluarga/saudara/kerabat Anda dialihkan kepada pemohon izin yang lain,” pungkasnya.
BACA JUGA: Panggung Rakyat Gebyar Satu Dasawarsa UUK DIY, Upaya Memelihara Sejarah Keistimewaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m
Super League 2026/2027 akan diwarnai dominasi pelatih asing. Dari 18 klub peserta, hanya Isen Mulang FC yang menunjuk pelatih lokal, Ade Suhendra.