Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Sutrisna Wibawa. /Ist-Instagram @sutrisna.wibawa
Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Pendidikan DIY menyoroti Rencana Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kurang akomodatif.
Beberapa hal seperti peran masyarakat serta tunjangan guru dan dosen yang belum diatur dalam RUU Sisdiknas jadi sorotan Dewan Pendidikan DIY.
Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa menjelaskan peran masyarakat dalam pendidikan penting untuk diatur dalam RUU Sisdiknas.
“Peran masyarakat dalam pendidikan ini, misalnya, kehadiran komite sekolah dan dewan pendidikan, kami ini kan punya peran dalam dunia pendidikan sebagai aspirator jadi baiknya diatur dalam RUU Sisdiknas,” jelasnya, Selasa (6/8/2022).
BACA JUGA: Kurangi Tingkat Kematian Berkendara, Dishub DIY Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Komite sekolah, jelas Sutrisna, memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan. “Mereka kalau sekolah mau ambil kebijakan apa kan selama ini dilibatkan, maka penting juga untuk diatur dalam RUU Sisdiknas,” ujarnya.
RUU Sisdiknas, lanjut Sutrisna, sebagai aturan yang akan melebur tiga undang-undang, yaitu UU No.23/2003 tentang Sisdiknas, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi harus mengikutsertakan masyarakat luas dalam perumusannya. “Nanti kami akan coba audiensikan ke kementerian soal keluhan-keluhan ini,” katanya.
Selain tidak diakomodasinya peran masyarakat, Sutrisna juga menerima keluhan terkait tak diaturnya tunjangan guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas.
“Soal tunjangan ini juga kami dapat keluhan dari guru-guru dan dosen di DIY, kalau di aturan sebelumnya diatur tapi dalam RUU Sisdiknas ini belum,” ujarnya.
Tunjangan guru dan dosen, jelas Sutrisna, adalah bagian dari upaya menjaga kesejahteraan profesi tersebut. “Peran guru dan dosen kan strategis dalam pembangunan dan pendidikan, jadi kesejahteraan mereka penting untuk diperhatikan an diatur dengan jelas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.