Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemkab Sleman bakal memfasilitasi investor yang mau berinvestasi untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses rumah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan Pemkab memetakan \\tanah-tanah yang bisa dimanfaatkan menjadi perumahan. Menurutnya ini sudah berjalan salah satunya di Godean.
"Kami hanya petakan kaitannya dengan tanah-tanah yang bisa digunakan untuk rumah murah MBR. Kalau petekan itu dulu pernah berwujud di Godean dan lainnya," ucapnya, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA: Pembunuhan ASN Semarang, 3 Anggota TNI Diperiksa
Harda mengusulkan agar pembangunan rumah MBR di tempat-tempat penyangga kota. "Seyogyanya ada, sehingga tidak jauh dari aktivitas ekonomi. Ini yang mengadakan bukan pemerintah, pemerintah men-support fasilitasi investor yang mau berinvestasi untuk itu," ucapnya.
Lalu mengenai bank tanah dia menyebut belum pernah ada wacana itu. Dia menekankan dari sisi tata ruang Pemkab sudah memfasilitasi investor. "Setahu saya selama saya menjabat kemudian di BKAD belum pernah [ada wacana bank tanah]," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
YellowKey ditemukan mampu membobol enkripsi BitLocker di Windows 11 tanpa kata sandi. Peneliti menduga adanya backdoor yang sengaja ditanamkan Microsoft.
MORAZEN Yogyakarta kembali menjalankan program MORA Impact sebagai bagian dari komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG)
Film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Laksono resmi tayang di YouTube. Simak isu konflik lahan masyarakat adat di Papua Selatan secara lengkap di sini.
Kemenhaj tertibkan KBIHU yang pasang penanda sepihak di tenda Arafah. Praktik kavling tenda dilarang demi keadilan fasilitas bagi jemaah haji.