BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul segera memanggil terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang atlet berprestasi di Bantul. Terlapor atau terduga pelaku merupakan pelatih korban.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan korban dalam kasus tersebut. Selain itu juga sudah memeriksa saksi atau teman korban yang diceritakan oleh korban.
Kemudian saksi lainnya adalah ketua Cabang Olahraga (Cabor) Gulat atau tempat korban meniti kariernya sebagai atlet Bantul. Setelah memeriksa korban dan saksi, pihaknya segera memanggil terlapor, “Hari Selasa rencana kami panggil terlapor, Undangan sudah kami kirimkan Jumat lalu,” kata Archye, saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Sebagaimana diketahui seorang atlet berprestasi di Bantul berinisial A, 18, diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pelatihnya sendiri saat berlatih di wilayah Sanden Bantul. Perstiwa pelecehan tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 lalu atau sebelum Pekan Olah Raga Daerah (Porda) DIY.
Saat itu korban ditelepon oleh terduga pelaku untuk latihan sendirian bersama pelatih. Karena untuk persiapan Porda, korban pun datang untuk berlatih. Namun setelah pelatihan ia justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari pelatihnya tersebut dengan menciumi dan meraba alat vital korban, bahkan pelaku membuka celana di depan korban.
Pascakejadian korban sempat melapor kepada ketua cabang olahraganya namun saat itu ketua cabang olahraga meminta korban untuk fokus terlebih dahulu pada Porda. Korban juga sudah melapor kepada pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Bantul, namun tidak mendapat tanggapan yang sesuai. Malah KONI menilai kasus tersebut urusan pribadi. Atas kejadian tersebut korban sempat depresi.
BACA JUGA: 87 Persen Obat Penawar Ganguan Ginjal Akut Ternyata Donasi dari Australia dan Jepang
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan dari hasil konsultasi awal pihaknya menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak untuk dilaporkan. Saat ini pihaknya masih memeriksa korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui persitiwa pencabulan yang dialami korban.
Dalam kasus tersebut pihaknya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 karena korban sudah dewasa, “Peristiwa hukumnya adanya relasi kuasa terduga pelaku pada atletnya,” kata Mustafa.
Mustafa mengatakan dalam kasus tersebut selain sudah memeriksa korban pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi dari teman korban dan ketua cabang olahraganya, “Total tiga orang saksi yang kami minta keterangan. Selanjutnya akan memeriksa terlapor,” ucap Kamal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Viral tagging parkir memicu cekcok di tempat umum. Simak 10 etika parkir agar tidak mengganggu pengguna lain dan memicu konflik.
Kawasan wisata Bromo kembali dibuka 20 Agustus 2026 setelah kebakaran hutan dipadamkan. Pengunjung diminta mencegah sumber api.
Ribuan warga Kulonprogo memadati Alun-Alun Wates menyaksikan pawai HUT ke-81 RI yang diikuti 97 kontingen sekolah dan OPD.
BMKG mencatat 3.055 gempa susulan di Flores setelah gempa M7,7. Terbesar M6,2, sementara BNPB siapkan bantuan rumah warga terdampak.
Dishub Jogja menegaskan target pendapatan parkir harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.