Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana konfrensi pers dugaan salah tangkap klitih Gedongkuning di Kantor PBHI Jogja yang dihadiri orang tua terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin (7/11/202)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA - Persidangan kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning yang terjadi pada April lalu dan menewaskan seorang pelajar akan memasuki tahap akhir. Besok, Selasa (8/11/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan memutuskan persidangan tersebut.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yang sudah dituntut jaksa dengan 10 tahun dan 11 tahun penjara. Kuasa hukum semua terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal dan akan mengajukan banding jika kelima terdakwa ada yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Arsiko menjelaskan ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, misalnya, bukti CCTV yang diajukan jaksa tak memenuhi pembuktian bahwa pelaku rasjal tersebut adalah lima terdakwa.
“Ada kekerasan juga dalam proses penangkapan dan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA: Kerap Meluap dan Merendam Permukiman, Sungai di Tengah Kota Jogja Akan Diperlebar
Banding akan diajukan, jelas Arsiko, karena kelima terdakwa memang tak bersalah dan persidangan tak bisa membuktikan pelaku rasjal Gedongkuning adalah terdakwa. “Saat insiden terjadi kelima rdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara [TKP], tetapi kok mereka yang ditangkap,” jelasnya.
Arsiko yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jogja juga menyebut semua saksi yang dihadirkan jaksa juga tak mampu secara meyakinkan untuk mengidentifikasi pelaku rasjal adalah terdakwa.
“Jadi pengadilan ini sudah membuktikan kelima terdakwa bukan pelaku, makanya mereka harus bebas, jika tidak, saya akan ajukan banding,” tegasnya.
Salah satu orang tua terdakwa, Asril juga keberatan anaknya disebut pelaku rasjal. “Mereka saat itu [kejadian rasjal] tidak di TKP, anak saya saja saat pemeriksaan juga dipukuli supaya mengaku ini kan kekerasan dan pemaksaan padahal mereka tak melakukannya,” katanya.
Rencana banding tersebut juga siap ditempuh Asril. “Mereka korban salah tangkap tidak boleh digitukan, saya siap banding juga kalau dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.