38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Rusak, Perbaikan Dikebut
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab dan anggota DPRD Gunungkidul hanya memiliki waktu hingga akhir bulan untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2023. Pasalnya, jika melebihi ketentuan maka akan terkena sanksi penundaan pemberian hak-hak keuangan selama enam bulan.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan, draf RAPBD 2023 sudah diserahkan di September lalu. Akan tetapi hingga sekarang masih dalam pembahasan antara komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Masih terus berproses karena pembahasan dengan Tim Angggaran Pemerinah Darah [TAPD] masih berlangsung,” kata Suharno, Senin (14/11/2022).
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, RAPBD 2023 harus disepakati bersama paling lambat 30 November. Apabila kesepakatan mundur dari tenggat waktu yang ditentukan maka Bupati dan anggota DPRD akan terkena sanksi penundaan pemberian hak-hak keuangan selama enam bulan.
BACA JUGA: Ratusan Angkutan Umum di Gunungkidul Terima Subsidi Sebesar Rp612.000
Meski begitu, dia optimistis sanksi tersebut dapat dihindari karena kesepakatan bersama akan segera ditandantangani. “Sebelum akhir bulan sudah disepakati. Jadi, pasti tidak terkena sanksi karena pembahasan bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan tema pembanguanan daerah di 2023 ialah Peningkatan Kondisi Ekonomi Daerah dan Layanan Dasar Melalui Penguatan UMKM, Pengembangan Sektor Unggulan, Invesatasi, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM.
Menurut dia, tema ini dijabarkan dalam beberapa kegiatan mulai dari pembagunan infrastruktur, lingkungan hidup hingga penggelolaan bencana.
Selain itu, juga ada program peningaktan ekonomi meliputi UMKM Unggulan, invesatasi dan pariwisata, penanggulangan kemiskinan, peningkatan SDM serta reformasi birokrasi. “Draf APBD 2023 sudah kami serahkan dan sedang dibahas bersama dengan DPRD,” katanya.
Sunaryanta menjelaskan, plafon pendapatan di tahun depan sebesar Rp1.900.803.959.827. Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp270.018.493.451; Pendapatan Transfer Sebesar Rp1.625.785.466.376 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp5.000.000.000.
Adapun sektor Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.990.175.253.484. jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.445.011.158.392; Belanja Modal sebesar Rp200.558.023.692; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp23.000.000.000 dan Belanja Transfer sebesar Rp321.606.071.400.
“Ada juga Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp89.371.293.657,” kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.