Rute dan Jadwal Bus KSPN dari Malioboro Jogja Pantai Parangtritis Rabu 23 September
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis pada Rabu (23/9/2026) dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Sri Sultan HB X/Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali melayangkan somasi kepada dua pengembang perumahan yang nekat menggunakan tanah kas desa. Adapun satu pengembang yang sebelumnya sudah disomasi.
Sultan mengatakan Pemda DIY akan kembali melayangkan somasi pada dua pengembangan perumahan yang nekat menggunakan tanah kas desa tidak sesuai ketentuan berlaku. “Itu [yang somasi dua pengembang] somasi baru dibicarakan [Biro Hukum], kita proses [izinnya] atau tidak, dalam arti tidak kita setujui permintaannya [izinnya],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA : Banyak Disalahgunakan, Izin Tanah Kas Desa Diperketat
Sebelumnya somasi telah dilayangkan kepada salah satu pengembang sebanyak dua kali yang nekat menggunakan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Sultan memastikan proses hukum tetap berjalan kepada pengembang ini. “Saya belum tahu perkembangannya [yang dua somasi sebelumya] tapi berproses jalan,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan telah mendapatkan petunjuk dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait somasi yang akan diberikan kepada dua pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa. Adapun somasi baru yang akan dilayangkan tersebut pada pengembang yang memanfaatkan lahan di Condongcatur, Depok, Sleman dan Candibinangun, Pakem, Sleman. Keduanya memanfaatkan tanah kas desa untuk dibangun perumahan.
BACA JUGA : Kasus Perumahan di Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siapkan
“Sesuai arahan Pak Gubernur bahwa kami akan melakukan somasi tidak hanya yang kemarin [yang memanfaatkan tanah kas desa di Caturtunggal] saja, tetapi berkembang di dua lokasi, detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Adapun terkait dua kali somasi yang sebelumnya telah dilayangkan pada pengembang yang membangun di atas tanah kas desa di Caturtunggal, Pemda DIY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Bayu menegaskan Pemda DIY sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar dapat mengusut kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya langkah kejaksaan dalam menangani perkara ini.
“Untuk tindak lanjut somasi telah disampaikan pada satu pengembang sebelumnya [beroperasi di Caturtunggal], kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi karena proses itu sudah kami sampai ke Kejaksaan Tinggi. Bagaimana di Kejati bagaiman nanti sana yang akan menindaklanjuti, kalau saya menjelaskan nanti overlap,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis pada Rabu (23/9/2026) dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Pesan WhatsApp yang terhapus mungkin masih terlihat lewat Riwayat Notifikasi Android. Simak cara mengaktifkan fitur di Google Pixel dan Samsung.
Aturan tekanan ban MotoGP mewajibkan batas minimum 1,80 bar depan dan 1,68 bar belakang. Pelanggaran bisa berujung penalti 16 detik.
HP Android ini memiliki desain kamera horizontal yang sekilas mirip iPhone Air. Harganya beragam, mulai Rp1 jutaan hingga Rp12 jutaan.
Debut Juergen Klopp bersama Timnas Jerman berakhir imbang 1-1 melawan Belanda. Gakpo mencetak gol injury time, sementara Portugal dan Norwegia menang.
Aprilia Racing tak menerapkan team orders selama Jorge Martin dan Marco Bezzecchi masih punya peluang matematis juara MotoGP 2026.