RUU PFII Segera Disahkan, Ini Sejumlah Keistimewaan yang Diatur
RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal segera disahkan. Atur insentif pajak, pengadilan khusus, dan pusat finansial internasional Indonesia.
Sampah menggunung di depo sampah di Pasar Bantul, Selasa (10/5/2022)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati\r\n
Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja mengarahkan seluruh depo sampah di kota tersebut, 13 depo, untuk selektif menerima sampah mulai Januari 2023, yaitu hanya menerima sampah organik.
BACA JUGA: Sampah Anorganik Tak Lagi Dibuang ke TPA Piyungan
"Masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga. Hanya bisa membuang sampah organik ke depo sampah, sedangkan sampah anorganik harus selesai ditangani sejak dari sumbernya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Sugeng Darmanto di Jogja, Minggu (27/11/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kota Jogja untuk nol sampah anorganik, sehingga volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan bisa berkurang.
Saat ini, lanjut Sugeng, DLH Kota Jogja terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan nol sampah anorganik tersebut, sehingga masyarakat memahami dan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Selain ke masyarakat, sosialisasi mengenai kebijakan nol sampah anorganik tersebut, juga akan dilakukan kepada pengawas atau mandor yang bertugas di depo dan tempat pembuangan sampah sementara di Kota Jogja, termasuk ke penggerobak.
Penggerobak adalah petugas yang mengambil sampah dari permukiman warga untuk dibuang ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara.
"Biasanya, penggerobak sudah melakukan pemilahan, karena ada nilai ekonomi dari sampah anorganik yang diperoleh. Jika saat membuang belum melakukan pemilahan, penggerobak harus bisa bertanggung jawab untuk melakukan pemilahan," katanya.
Sampah anorganik yang dihasilkan masyarakat dapat dikelola secara mandiri atau melalui bank sampah terdekat yang ada di lingkungan mereka. Saat ini di Kota Jogja terdapat 565 bank sampah.
"Sampah anorganik yang terkumpul bisa dijual ke pelapak atau pemulung," katanya.
Sugeng menambahkan dimungkinkan masih ada warga yang enggan memilah sampah sejak dari rumah tangga. "Tetapi, dengan pola ‘pemaksaan’ seperti ini, kami berharap ada budaya baru yang terbentuk di masyarakat, yaitu memilah sampah sejak dari rumah," katanya.
Pemilahan yang dilakukan pun sederhana, yaitu memisahkan sampah organik dan anorganik, sehingga masyarakat tidak akan menemukan kesulitan.
"Mungkin ada beberapa jenis sampah anorganik yang tidak bisa dikelola, seperti popok sekali pakai atau pembalut. Untuk residu seperti ini, kami akan mencoba melakukan upaya penanganan," katanya.
Setiap hari, Kota Jogja rata-rata membuang sekitar 260 ton ke TPA Piyungan, terdiri atas 60 persen sampah organik dan 40 persen sampah anorganik.
Dengan upaya kebijakan nol sampah anorganik, diharapkan dapat menurunkan volume sampah ke TPA Piyungan menjadi rata-rata sekitar 150 ton per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal segera disahkan. Atur insentif pajak, pengadilan khusus, dan pusat finansial internasional Indonesia.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.