Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pemuda bernama Rheza, 18 warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah kontrakan di Dusun Sumberan, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Korban dibacok oleh suami dari wanita yang akan dilamarnya.
“Korban dan istri terlapor kenalan di media sosial dan sudah pernah bertemu. Dan saat korban datang kerumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau [istri terlapor] sudah berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Senin (5/11/2022).
Jeffry mengatakan peristiwa penganiayaan berupa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2022) menjelang siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah korntrakan pelaku berinisial BPJ, 24. Korban datang ke rumah pelaku bermaksud menemui istri pelaku.
Kemudian korban menjelaskan maksud kedatangannya untuk melamar istri pelaku. Saat itu korban belum mengetahui bahwa wanita yang akan dilamarnya adalah istri dari pelaku BPJ, “Korban mengira pelaku adalah kakak dari WD,” ujarnya.
Setelah itu pelaku BPJ menjelaskan bahwa ia merupakan istri sah dari waniat berinisial WD, atau perempuan yang akan dilamar oleh korban. Dari percakapan pelaku dan korban tersebut, pelaku emosi sehingga masuk ke dapur dan mengambil pedang.
Senjata tajam tersebut kemudian dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan kanan korban, “Korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ludira Husada Tama karena luka sobek kepala dan jari tangan kanan,” katanya.
BACA JUGA: Kaesang dan Erina Jalani Pingitan Jelang Pernikahan. Ini Manfaatnya
Atas kejadian tersebut, kata Jeffry, pihak keluarga korban tidak terima, kemudian paman korban melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek Kasihan, “Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam peneriksaan di Polsek Kasian,”
Pelaku akan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Polres Bantul menyita 1.053 pil sapi dari seorang pemuda di Pandes II, Pleret. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
DIY mengalami deflasi 0,31% pada Juli 2026. BPS menyebut turunnya harga cabai, bawang, dan tomat menjadi penyebab utama.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja cerah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak prakiraan cuaca DIY dan kota-kota besar di Indonesia.
Rizky Ridho mengakui kesalahan fatal saat Indonesia kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026 dan bertekad bangkit menghadapi Singapura.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif cenderung melemah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak faktor yang memengaruhinya.