Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pemuda bernama Rheza, 18 warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah kontrakan di Dusun Sumberan, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Korban dibacok oleh suami dari wanita yang akan dilamarnya.
“Korban dan istri terlapor kenalan di media sosial dan sudah pernah bertemu. Dan saat korban datang kerumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau [istri terlapor] sudah berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Senin (5/11/2022).
Jeffry mengatakan peristiwa penganiayaan berupa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2022) menjelang siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah korntrakan pelaku berinisial BPJ, 24. Korban datang ke rumah pelaku bermaksud menemui istri pelaku.
Kemudian korban menjelaskan maksud kedatangannya untuk melamar istri pelaku. Saat itu korban belum mengetahui bahwa wanita yang akan dilamarnya adalah istri dari pelaku BPJ, “Korban mengira pelaku adalah kakak dari WD,” ujarnya.
Setelah itu pelaku BPJ menjelaskan bahwa ia merupakan istri sah dari waniat berinisial WD, atau perempuan yang akan dilamar oleh korban. Dari percakapan pelaku dan korban tersebut, pelaku emosi sehingga masuk ke dapur dan mengambil pedang.
Senjata tajam tersebut kemudian dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan kanan korban, “Korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ludira Husada Tama karena luka sobek kepala dan jari tangan kanan,” katanya.
BACA JUGA: Kaesang dan Erina Jalani Pingitan Jelang Pernikahan. Ini Manfaatnya
Atas kejadian tersebut, kata Jeffry, pihak keluarga korban tidak terima, kemudian paman korban melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek Kasihan, “Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam peneriksaan di Polsek Kasian,”
Pelaku akan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
OpenAI dikabarkan menyiapkan integrasi ChatGPT dan PowerPoint berbasis suara untuk membuat presentasi otomatis lebih cepat.
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.
Ponsel terasa lemot setelah dipakai lama? Ini penyebab utama smartphone melambat dan cara sederhana mengatasinya.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.