11 Bayi Dievakuasi dari Rumah di Pakem, Diduga Titipan Mahasiswi
Evakuasi 11 bayi di Pakem Sleman diduga titipan mahasiswi ke bidan tanpa izin daycare resmi.
Para pelaku pembunuhan seorang warga asal Pranti, Banguntapan, Banguntapan, Bantul./Istimewa-Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Beberapa fakta terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap warga asal Pranti, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, berinisial HRA, 23, pada Jumat (10/2/2023). Tersangka pembunuhan yang tampang mereka diperlihatkan di Mapolresta Bantul mengarang cerita tentang penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan enam orang sebelumnya mengarang cerita bahwa mereka telah menemukan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis.
“Pada Jumat 10 Februari sekitar pukul 05.00 WIB petugas piket mendapat informasi dari Rumah Sakit Rachma Husada tentang orang meninggal yang menurut penemunya ditemukan di Gumuk Pasir, Parangtritis. Selanjutnya petugas mendatangi ke rumah sakit tersebut dan mendapati laki-laki meninggal dunia dengan tidak wajar karena ada luka-luka di bagian muka dan kepala,” kata Jeffry, Senin (13/2/2023).
Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk diperiksa kembali. Polres Bantul kemudian menggelar penyelidikan.
BACA JUGA: Ini Wajah dan Peran Para Pelaku Klitih Titik Nol Jogja
Setelah memeriksa lokasi penemuan mayat dan menginterogasi para penemu mayat, Polres Bantul menyimpulkan terdapat kejanggalan dari keterangan orang-orang tersebut. Proses interogasi pun diintensifkan. Akhirnya pelaku berinisial BAM dan NN mengakui pkorban meninggal dunia karena dianiaya akibat permasalahan utang sebesar Rp12,5 juta.
“Karena takut ketahuan, mereka membuat skenario palsu bahwa mereka telah menemukan orang meninggal dunia di Gumuk Pasir Parangtritis dan membawanya ke RS Rachma Husada,” katanya.
BACA JUGA: Mengarang Cerita Temukan Mayat, 6 Orang Ternyata Bunuh Seorang Buruh di Parangtritis Bantul
Lewat penyelidikan, polisi kemudian mengetahui korban dijemput para pelaku lalu dianiaya sejak dari Kotagede sampai dengan rumah pelaku DB di Kersan, Kasihan, Bantul. Selain BAM dan NN alias Briancuk, pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut antara lain DB alias Ucil, RP, JW alias Sijek, YU alias Kuncling.
Ucil memukul korban 20 kali, Briancuk juga memukul korban 15 kali, Sijek memukul sebanyak 10 kali dan menginjak kepala lima kali. Lalu, Kincling memukul 10 kali dan menginjak kepala dan badan 10 kali. Sementara BAM memukul wajah korban sebanyak 10 kali dan menginjak kepala empat kali. RP yang masih seorang anak memukul kepala korban lima kali dan menginjak kepala dua kali.
Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Evakuasi 11 bayi di Pakem Sleman diduga titipan mahasiswi ke bidan tanpa izin daycare resmi.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.