Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Status Siaga Belum Berubah
BTNGM memastikan pendakian Gunung Merapi masih ditutup karena status Siaga Level III dan aktivitas erupsi masih tinggi.
Stadion Sultan Agung. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantul melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) segera terapkan E-Retribusi untuk pemakaian Stadion Sultan Agung (SSA).
Kepala Dikpora, Isdarmoko mengatakan bahwa mengacu pada kebijakan dan arahan Sekda Bantul maupun BPKPAD, maka jawatannya siap untuk melaksanakan E-Retribusi.
“Dikpora sebagai pengguna anggaran juga ada usaha meningkatkan PAD [Pendapatan Asli Daerah] kaitannya dengan Stadion Sultan Agung yang menjadi bagian dari objek olah raga termasuk pariwisata. Jadi setiap pengguna terkena retribusi sesuai Perbup [Nomor 74 Tahun 2022],” kata Isdarmoko ditemui di kantornya pada Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Arema FC Tak Diizinkan Pakai SSA, Pemkab Bantul
Kata Isdarmoko, Perbup Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Tarif Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pertanian Pada Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tersebut telah mengatur siapa saja yang akan terkena retribusi dalam pemakaian SSA.
“Agar penarikan retribusi bisa lebih rapi, lebih efektif, juga sesuai dengan ketentuan agar menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka itu dilakukan dengan model E-Retribusi. Kami juga sudah koordinasi dengan Bank BPD terkait teknis penarikan,” katanya.
Ia mengatakan Bank BPD akan mengurus terkait teknis aplikasi E-Retribusi. Isdarmoko meminta agar proses penarikan retribusi melalui sistem elektronik tersebut dapat segera dilaksanakan. Nantinya akan ada petugas dari Dikpora yang akan mendapat sosialisasi terkait teknis aplikasi tersebut.
“Itu E-Retribusi untuk SSA. Sementara Stadion Dwi Windu belum bisa kami laksanakan karena belum ada Perbupnya. Kemarin itu setelah ada izin dari Gubernur untuk tanah yang ada di kas Kalurahan Bantul itu sebagai tanah yang digunakan oleh Pemda Bantul,” ucapnya.
BACA JUGA : BPK DIY Siapkan Tim Audit untuk Periksa Dugaan Korupsi
Jelasnya, Pemda melalui Dikpora telah memenuhi kewajiban untuk sewa. Setelah itu, kata Isdarmoko, akan ada pembahasan untuk Perbup tentang pengelolaan Stadion Dwi Windu.
“Prinsipnya kan Pemda Bantul sewa tanah di sana. Lalu, pengelolaan stadion itu ada di Dikpora. Pokoknya anggaran sewa itu ada pada kami,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BTNGM memastikan pendakian Gunung Merapi masih ditutup karena status Siaga Level III dan aktivitas erupsi masih tinggi.
PSIM Jogja resmi melepas Fahreza Sudin jelang Super League 2026/2027. Gelandang asal Ternate itu menjadi pemain keenam yang berpisah.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.