Fakta Stunting di Bantul, 6 dari Sepuluh Anak Tinggal dengan Perokok
Dinkes Bantul mengungkap paparan rokok dalam keluarga menjadi faktor terbesar penyebab stunting. Angka stunting turun menjadi 8,3 persen, namun tantangan masih
Petugas menindak reklame yang melanggar Perda Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di wilayah Janti beberapa waktu lalu. /Ist
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini. Sejumlah reklame itu disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo mengatakan, jumlah itu disebutnya berkurang dibandingkan pelanggaran yang ditemui pada tahun lalu. Menurutnya kesadaran masyarakat terhadap aturan sudah mulai optimal pada tahun ini.
"Lebih banyak tahun lalu yang kita bongkar dan copot," katanya, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak ditemui pada pemasangan reklame itu yakni berkaitan dengan pemasangan reklame atau spanduk yang melintang. Sesuai dengan aturan pemasangan mestinya sejajar jalan, menyerong dan menjorok sampai batas badan jalan.
"Kemarin yang kami tindak itu ada di wilayah Janti. Reklame besar karena melanggar itu," ucapnya.
Baca juga: Tarik Minat Wisata Sungai, Warga Bantaran Winongo Gelar Festival Budaya
Selain penindakan pada reklame dengan ukiran besar atau baliho pihaknya juga melakukan penertiban pada rontek dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan seperti di pepohonan maupun rambu lalu lintas. Keberadaannya dinilai menganggu dan kerap menjadi sampah visual di sepanjang titik wilayah.
"Operasinya terbagi dua yakni yustisi dan non-yustisi. Kalau yustisi itu yang berpotensi merugikan keuangan daerah seperti reklame yang ilegal dan belum berizin. Kemudian yang non-yustisi itu kita tindak dengan peringatan atau menghentikan fungsi reklame dengan cara ditutup kain," jelasnya.
Dia menyebut penertiban reklame menjadi tugas rutin personil Satpol PP Kabupaten Bantul dengan melakukan patroli keliling. Pihaknya berharap agar pemilik atau pengelola reklame memenuhi aturan dengan mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul mengungkap paparan rokok dalam keluarga menjadi faktor terbesar penyebab stunting. Angka stunting turun menjadi 8,3 persen, namun tantangan masih
Sebanyak 156 karyawan HS Surya Group berangkat umrah gratis. Kisah pekerja muda hingga pesan haru CEO menjadi sorotan.
PM Thailand Anutin Charnvirakul bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia-Thailand.
Perlintasan sebidang liar di Sleman resmi habis setelah akses Rewulu ditutup. KAI Daop 6 kini fokus meningkatkan keselamatan di perlintasan resmi.
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan investigasi penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II dilakukan. Posko Terpadu juga disiapkan di Surabaya.
Rupiah menguat ke Rp17.997 per dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, didorong perbaikan PMI manufaktur Indonesia dan sentimen global.