Pemkab Bantul Siapkan Aturan Pilur, Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Pemkab Bantul mulai matangkan Pilur 2026 di 30 kalurahan. Calon tunggal tetap bisa maju dan akan melawan kotak kosong.
Petugas menindak reklame yang melanggar Perda Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di wilayah Janti beberapa waktu lalu. /Ist
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini. Sejumlah reklame itu disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo mengatakan, jumlah itu disebutnya berkurang dibandingkan pelanggaran yang ditemui pada tahun lalu. Menurutnya kesadaran masyarakat terhadap aturan sudah mulai optimal pada tahun ini.
"Lebih banyak tahun lalu yang kita bongkar dan copot," katanya, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak ditemui pada pemasangan reklame itu yakni berkaitan dengan pemasangan reklame atau spanduk yang melintang. Sesuai dengan aturan pemasangan mestinya sejajar jalan, menyerong dan menjorok sampai batas badan jalan.
"Kemarin yang kami tindak itu ada di wilayah Janti. Reklame besar karena melanggar itu," ucapnya.
Baca juga: Tarik Minat Wisata Sungai, Warga Bantaran Winongo Gelar Festival Budaya
Selain penindakan pada reklame dengan ukiran besar atau baliho pihaknya juga melakukan penertiban pada rontek dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan seperti di pepohonan maupun rambu lalu lintas. Keberadaannya dinilai menganggu dan kerap menjadi sampah visual di sepanjang titik wilayah.
"Operasinya terbagi dua yakni yustisi dan non-yustisi. Kalau yustisi itu yang berpotensi merugikan keuangan daerah seperti reklame yang ilegal dan belum berizin. Kemudian yang non-yustisi itu kita tindak dengan peringatan atau menghentikan fungsi reklame dengan cara ditutup kain," jelasnya.
Dia menyebut penertiban reklame menjadi tugas rutin personil Satpol PP Kabupaten Bantul dengan melakukan patroli keliling. Pihaknya berharap agar pemilik atau pengelola reklame memenuhi aturan dengan mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mulai matangkan Pilur 2026 di 30 kalurahan. Calon tunggal tetap bisa maju dan akan melawan kotak kosong.
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.
Oscar Piastri diingatkan agar tidak terburu-buru meninggalkan McLaren meski masuk radar Red Bull Racing.
Konsumsi alkohol berlebihan dapat mengganggu performa seksual, mulai dari sulit ereksi hingga menurunnya sensitivitas tubuh.