Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Jumpa pers kasus kekerasan jalanan Bumijo di Polda DIY./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Balai Lembaga Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jogja menjamin tak ada perlakuan istimewa bagi anak yang terjerat pidana, khususnya pelaku kekerasan jalanan atau klitih. Perlakuan untuk pelaku klitih anak di Bapas Jogja dipastikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Jogja, Liana Dwi Puspita Sari mengatakan menjelaskan pedoman dasar perlakuan anak dalam lapas adalah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11/2012. “Tak ada kekhususan apapun apalagi perlakukan istimewa untuk pelaku klitih, semuanya sesuai peraturan,” katanya, Senin (27/3/2023).
Liana menyebut pelaku klitih usia anak di Jogja selama ini mendapat bimbingan hukum sesuai aturan yang berlaku. “Sementara belum ada putusan pengadilan terhadap anak pelaku klitih maka anak tersebut dititipkan ke BPRSR [Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja],” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 15 Pelaku Klitih Jogja yang Viral, 9 Masih Anak-Anak
Seorang anak pelaku klitih, jelas Liana, akan mendapat pendampingan pihaknya dari mulai penyelidikan hingga putusan pengadilan. “Sesuai amanat undang-undang, pembimbingan dilakukan untuk melindungi hak anak tersebut saat berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Terbaru, Bapas Jogja mendampingi sembilan anak yang terlibat dalam kasus klitih di Bumijo, Kemantren Jetis yang viral di media sosial. “Sementara ini kesembilan anak yang berkonflik hukum tersebut sedang dititipkan di BPRSR, proses penyidikan dan penyelidikan yang sedang berjalan di Polresta Jogja juga kami berikan dampingan terhadap mereka,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.