WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sleman ditangkap Satreskrim Polresta Sleman. Kendati polisi belum berani menyimpulkan keempatnya adalah bagian dari sindikat, tetapi dua dari keempat pelaku itu nyatanya sudah tercatat sebagai pelaku spesialis curanmor.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan ada sebanyak empat Laporan Polisi (LP) yang ditangani. Pertama, tersangka YC, 40, dengan laporan aksi pencurian pada 15 Juni 2022 di Selomartanni, Kalasan. YC mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan modus merusak kabel kunci. "Tersangka berhasil diamankan 9 april 2023 pukul 22.00,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Kedua, terjadi di Maguwoharjo, Depok, dengan tersangka EM, 35 dan HS, 28. Kejadiannya pada 8 maret 2023 dengan kerugian satu unit Honda Beat. Pelaku menggondol sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
BACA JUGA: Komplotan Curanmor di Seman Ini Sudah 29 Kali Beraksi, Gasak Puluhan Motor
EM dan HS kembali mengulang aksinya pada hari yang sama di wilayah Tamantirto, Kalasan dan kerugian satu unit Kawasaki Ninja. HS juga tersangkut kasus curanmor lainnya, yang dilakukan bersama AA, 35, di wilayah Sleman dengan kerugian satu unit Honda Scoopy.
Para pelaku ini menurutnya mencari sasaran motor produksi lama yang masih menggunakan kunci manual dan belum terpasang GPS. “Cari yang motor lama, kalau baru tidak berani. Meskipun dikunci stang tetap bisa. Motor baru pakai elektronik remote, susah,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menuturkan keterkaitan keempat tersangka dengan sindikat masih didalami. “Karena yang bersangkutan berdsaarkan pengakuannya lebih dari empat TKP. Masih dalam pengembangan,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan motor milik para korban dan akan segera dikembalikan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.
Elon Musk sebut Neuralink "teknologi level Yesus". Klaim ambisius ini tuai kritik pakar karena kurangnya bukti ilmiah. Simak fakta selengkapnya di sini.
Wali Kota Jogja menemukan kandang ayam, sampah, dan pendangkalan saat susur Sungai Code, Pemkot rencanakan normalisasi.
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Maarten Paes tampil solid bawa Ajax Amsterdam ke final playoff Europa Conference League. Simak performa kiper Timnas Indonesia vs Groningen di sini.