Advertisement

Komplotan Curanmor di Sleman Ini Sudah 29 Kali Beraksi, Gasak Puluhan Motor

Lugas Subarkah
Kamis, 09 Maret 2023 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Komplotan Curanmor di Sleman Ini Sudah 29 Kali Beraksi, Gasak Puluhan Motor Kedua pelaku curanmor ditahan di Polresta Sleman, Kamis (8/3/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua orang yang tergabung dalam komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka diketahui telah mencuri tak kurang dari 29 motor di TKP berbeda.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiudin, menjelaskan dua pelaku yang ditangkap yakni AF, 19, warga Bantul dan IF, 29, warga Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya tertangkap setelah melancarkan salah satu aksinya di Kalurahan Pendowoharjo, Sleman, 10 Februari lalu.

Advertisement

Peristiwa tersebut bermula ketika korban, MDM, 23, memarkirkan motornya, Honda Scoopy di depan kos, sekira pukul 09.00 WIB. “namun korban lupa melepas kunci dari motor. Korban lalu tidur siang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Sore harinya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat ia memarkirkannya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku tertangkap pada 17 Februari di wilayah Wonogiri dan yang satu di Sleman,” katanya.

BACA JUGA: Jembatan Kretek II Dibuka, Jalur Keluar Masuk Wisata Pantai di Bantul Saat Lebaran Berubah

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak menggunakan alat apapun karena memang mengincar motor yang kuncinya tertinggal. Dari hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan 29 kali pencurian motor dengan modus yang sama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan motor telah laku terjual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta. “Kebanyakan ada yang dijual di wilayah Jawa Timur, ada yang di Pacitan. Kebanyakan dijual melalui facebook,” ungkapnya.

Dalam komplotan ini, total ada sebanyak lima tersangka yang terlibat. Namun karena lokasi pencuriannya berbeda-beda, penanganan diserahkan di masing-masing polsek setempat. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement