PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi dampak balon udara pada penerbangan./Ditjen Hubud-AirNav Indonesia
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo melakukan penyisiran balon udara di kawasan pantai dan kawasan ramai di Kabupaten Kulonprogo. Penyisiran tersebut dilakukan setelah ada informasi dari Tower Airnav Bandara Internasional Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa penyisiran sekaligus upaya edukasi tersebut dilakukan sejak hari Sabtu 22 April 2023.
"Beberapa saat setelah kami mendapat informasi dari Tower Airnav YIA, kami langsung lakukan penyisiran. Keberadaan balon udara yang terbang liar sampai berada di lintasan pesawat ketika momen Lebaran tahun ini terpantau dari GM AirNav Indonesia," kata Noviartuti dihubungi pada Selasa (25/4/2024).
Noviartuti menambahkan bahwa melalui laporan yang ia terima, ada dua balon udara berwarna hitam pada posisi R075/35NM dari JOG atau di atas area Kebumen pada ketinggian 7.500 kaki bergerak ke arah Barat pada waktu 10.58 WIB.
Baca juga: Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal Dunia di Tempat
"Balon udara liar atau tidak ditambatkan itu sangat berbahaya, karena pesawat penumpang berbeda dengan pesawat tempur yang harus bisa melakukan manuver kapanpun pilot menginginkan," katanya.
Selain itu, katanya pesawat komersial juga harus terbang sesuai jalur, tenang, nyaman, dan harus selamat sampai tujuan.
Sementara itu Kapolres Kulonprogo, Nunuk Setiyowati mengatakan perlu adanya edukasi dan penerapan sanksi hukum agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
"Soalnya hal tersebut membahayakan keselamatan penerbangan di YIA," ucapnya.
Tidak Euforia
Di lain pihak, Wakapolres Kulonprogo, Kompol Riko Sanjaya meminta kepada masyarakat agar tidak euforia lebaran dengan melepaskan balon ke udara.
"Itu jelas dapat mengganggu penerbangan, sehingga berimbas pada keselamatan penumpang. Apabila tim patroli menemukan adanya pihak yang melepaskan balon ke udara, maka yang bersangkutan akan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan, diperiksa, dan diselidiki lebih lanjut," lanjutnya.
Katanya, pelaku penerbangan balon udara liar dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Sabtu 23 Mei 2026 hadir di Kecamatan Rongkop dan Pasar Argosari Wonosari.
John Herdman memastikan Timnas Indonesia memakai dua skuad berbeda untuk FIFA Matchday Juni 2026 dan Piala ASEAN 2026.
Antrean pasien menjadi sorotan di Puskesmas Sleman. Evaluasi layanan dan inovasi pendaftaran online disiapkan untuk kurangi waktu tunggu.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Sabtu 23 Mei 2026 dari Stasiun Tugu Jogja menuju Bandara YIA lengkap dengan tarif dan jam keberangkatan.