Dinsosnakertrans Jogja Kaji Perluasan Penerima Santunan Kematian
Dinsosnakertrans Jogja mengkaji perluasan penerima Santunan Kematian di luar desil 1-2 dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Wisatawan menggunakan sepeda listrik di Kawasan Maliboro, Jumat (28/4/2023). /Harian Jogja-Stefani Yulindriani.)
Harianjogja.com, JOGJA—Para pelaku usaha persewaan skuter listrik tampaknya mulai beroperasi lagi setelah sempat terhenti beberapa saat. Hal itu terbukti dengan keberadaan wisatawan yang dengan santai mengendarai skuter listrik maupun sepeda listrik di Jalur Pedestrian Malioboro, Jumat (28/4/2023).
Aturan larangan beroperasinya sepeda listrik maupun skuter listrik ini telah diterbitkan sejak 2022 silam. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berkali-kali menyampaikan larangan beroperasinya skuter listrik di Malioboro yang merupakan Kawasan sumbu filosofi. Secara resmi, Sultan HB X menerbitkan SE No.551/4671 pada 31 Maret 2022, berisi larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
BACA JUGA : Sultan Bakal Keluarkan Edaran Larang Skuter Listrik
SE itu kemudian ditindaklanjuti dengan Pemkot Jogja dengan secara spesifik menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No.71/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada Oktober 2022.
Meski sempat mereda beroperasi, namun keberadaan skuter listrik itu kini kambuh lagi, alias beroperasi kembali. Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, Jumat (28/4/2023) terdapat sejumlah wisatawan yang menggunakan skuter listrik di trotoar Jalan Malioboro. Penyewaan skuter listrik pun ada beberapa titik di Kawasan Malioboro.
Pejabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sumadi menyesalkan masih beroperasinya skuter listrik di kawasan tersebut.
“Harusnya kan tahu sudah dilarang. Ya jangan gitu. Ini bagaimana caranya memberitahu? Mosok harus ngoyak-ngoyak terus?” ucapnya, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, dalam Perwal tersebut telah jelas mengatur larangan beroperasi skuter listrik di kawasan tersebut. Larangan tersebut sebagai upaya mendukung pengajuan Kawasan Sumbu Filosofi menjadi warisan budaya dunia oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
BACA JUGA : Skuter Listrik Nekat Beroperasi di Malioboro karena Alasan
Ia berharap seluruh masyarakat dapat mendukung upaya tersebut dengan mematuhi aturan tersebut. “Kami kan sudah sepakat. Mari kita dorong Kawasan Malioboro bisa menjadi cagar budaya warisan dunia, kita kan dipantau tim Unesco,” katanya.
Dalam waktu dekat, Sumadi menyampaikan pihaknya akan menyisir Kawasan Malioboro dan menindak penyewaan skuter listrik yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsosnakertrans Jogja mengkaji perluasan penerima Santunan Kematian di luar desil 1-2 dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.