Pembangunan PJU Sleman Belum Dimulai, Dishub Tunggu Review Kejaksaan
Pembangunan PJU Sleman 2026 belum dimulai. Dishub masih menunggu hasil review kontrak Kejaksaan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang sopir dan kernet truk menjadi korban penganiayaan di Padukuhan Demen, Temon, pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 11.14 WIB.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa kejadian itu berawal ketika pengendara mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 27XXS ZT bernama Reza Pahlevi (RP), 33, warga Berbah, Sleman yang mencoba mendahului truk yang dikendarai ELK dengan kernetnya, MHRP, 25, warga Temanggung, Jawa Tengah.
“Tersangka yaitu RP ini setelah mendahului truk tersebut menghentikan kendaraannya dan terjadi adu mulut dengan ELK. RP kemudian menonjok wajah ELK lalu mendatangi MHRP dan terjadi perdebatan. RP lalu mengeluarkan air soft gun dan memukul dahi korban dengan senjata tersebut. Korban mengalami luka di bagian dahi,” kata Noviartuti, Selasa (2/5/2023).
Setelah menganiaya korban, RP lantas menuju ke mobil sambil menembakkan air soft gun satu kali ke arah kabin truk dan pergi meninggalkan korban menuju arah Purworejo.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Tak Ada Kata Damai!
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian menyelidiki peristiwa tersebut. RP lantas ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman.
Dari hasil penyelidikan menyeluruh, Polres mendapat barang bukti antara lain satu senjata air soft gun warna hitam, sebuah magasin berisi amunisi gotri delapan butir, satu kantong plastik berisi amunisi gotri berjumlah 26 butir, satu buah kardus berisi satu tabung gas CO2, satu buah kartu tanda anggota King Shooting Club Tajimalela atas nama RP, satu buah surat menyimpan dan membawa nomor SK Kemenkumham atas nama RP, dan satu buah tas slempang berwarna hitam.
Atas tindakan yang dilakukan RP, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan PJU Sleman 2026 belum dimulai. Dishub masih menunggu hasil review kontrak Kejaksaan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Cari mobil Eropa bekas di bawah Rp100 juta? Peugeot 207, Peugeot 308, BMW E46, dan Mercedes-Benz W203 bisa menjadi pilihan dengan konsumsi BBM yang masih cukup
Kutukan VTuber Essie di Piala Dunia 2026: setiap tim yang didukungnya kalah. Brasil, Meksiko, hingga Kolombia jadi korban. Kini Prancis ketakutan.
Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026: rekor sempurna Les Bleus diuji sprint terbanyak Singa Atlas. Laga pembuka sengit di Boston.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemimpin yang berbohong kepada rakyat adalah pemimpin yang berdosa dan mengkhianati negara.
Singapura kembali menjadi negara dengan kualitas hidup terbaik di Asia Tenggara versi US News & World Report 2026. Indonesia berada di peringkat ke-72 dunia.