Masuk Desil 6, Warga Bantul Pertanyakan Penetapan DTSEN
Warga di Kabupaten Bantul mempertanyakan proses penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pengguna jalan melintas di kawasan baliho yang diberi surat peringatan oleh Satpol PP Bantul di kawasan perempatan Gedongkuning, Rabu (3/6/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah baliho reklame di sekitar simpang empat Gedongkuning dinilai rawan ambruk dan membahayakan pemakai jalan. Itulah sebabnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengeluarkan surat peringatan terhadap pemilik baliho tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo mengatakan di musim pancaroba ini pihaknya menggalakkan patroli baliho yang diduga bermasalah untuk mencegah munculnya insiden yang tidak diinginkan. "Sekarang kan sering hujan disertai angin, makanya kami menyisir baliho yang sekiranya membahayakan," katanya Rabu (3/5/2023).
Baliho yang berlokasi di perempatan Gedongkuning, Kapanewon Banguntapan itu dinilai terlalu berisiko kepada pengguna jalan di sekitarnya. Apabila terjadi hujan deras disertai angin kencang ditakutkan baliho itu roboh dan membahayakan warga sekitar. "Kami menempel surat peringatan di baliho yang ditujukan kepada pemilik dan meminta agar mengkonfirmasi ke kami," kata dia.
BACA JUGA: Baliho Bermasalah di Bantul Dibongkar Aparat
Surat peringatan itu berlaku tujuh hari sejak diterbitkan. Pemilik baliho harus menghubungi Sat Pol PP setempat untuk menunjukkan izin dan juga pembayaran pajaknya. Jika dalam durasi waktu yang ditentukan tidak juga diindahkan maka akan dilakukan tindakan.
"Sesuai dengan aturan Perda Bantul No 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi kalau tidak diindahkan maka akan kami eksekusi atau dibongkar," jelasnya.
Pihaknya menyebut masih akan terus menyisir baliho yang dinilai rawan dan berpotensi roboh lantaran musim pancaroba masih berlangsung beberapa hari ke depan. "Akan kami lakukan patroli terus bersama petugas di lapangan, jangan sampai ada insiden yang membahayakan warga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga di Kabupaten Bantul mempertanyakan proses penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.